Rekrutmen anggota Pengawas TPS (PTPS) dalam Pemilihan Kepala Daera (Pilkada) serentak 2024 memasuki tahapan wawancara. Lantas, kapan pengumuman PTPS Pilkada 2024?
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyusun rangkaian pemilihan anggota PTPS Pilkada 2024. Proses pendaftaran telah berakhir pada 28 September 2024 dan terpilih nama-nama calon yang lolos seleksi administrasi.
Peserta mengikuti tes wawancara yang dimulai pada 12-22 Oktober 2024. Hasil dari wawancara dan tanggapan masyarakat menjadi bagian terakhir sebelum pengumuman PTPS Pilkada 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian PTPS Pilkada 2024
PTPS merupakan singkatan dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang berperan penting dalam Pilkada serentak 27 November 2024. Mereka dipilih berdasarkan ketentuan syarat dan harus melewati berbagai tahapan seleksi.
Peserta yang lolos nantinya akan mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024. Penjaringan calon anggota dilakukan oleh tokoh masyarakat, tokoh adat atua pemuda di wilayah desa, kecamatan atau kelurahan.
Pengumuman PTPS Pilkada 2024
Berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang
Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024, hasil akhir rekrutmen PTPS diumumkan pada 23-25 Oktober 2024.
Setelah itu, dilanjutkan tahapan pergantian calon terpilih jika ada yang tidak sesuai atau mengundurkan diri. Berikut ini rincian jadwalnya:
- Tanggapan/masukan masyarakat: 12 Oktober-2 November 2024
- Wawancara: 12-22 Oktober 2024
- Penetapan dan pengumuman calon terpilih: 23-25 Oktober 2024
- Pergantian calon terpilih: 23 Oktober-2 November 2024
- Pelantikan PTPS: 3-4 November 2024
- Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi PTPS: 5-20 November 2024
Tugas dan Wewenang PTPS Pilkada 2024
Berdasarkan pasal 27 Ayat 3 Undang-undang Ri Nomor 6 Tahun 2020 dijelaskan tugas dan wewenang PTPS dalam pemilihan serentak tahun 2024 sebagai berikut:
1. Mengawasi persiapan pemungutan suara dan penghitungan suara.
2. Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara.
3. Mengawasi persiapan penghitungan suara.
4. Mengawasi pelaksanaan penghitungan suara.
5. Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
6. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
Gaji dan Masa Kerja PTPS Pilkada 2024
Besaran gaji atau honor untuk Pengawas TPS diatur dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Merujuk pada aturan tersebut, gaji yang diterima sebesar Rp 800.000 per orang. Hal ini juga tertuang dalam Rincian Kertas Kerja Satker Tahun 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Merujuk pasal 27 ayat 2 dan pasal 89 ayat 6 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, Pengawas TPS dibentuk 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan tujuh hari setelah pemungutan suara. Jadi, masa kerja PTPS selama selama satu bulan.
Itulah informasi tanggal pengumuman PTPS Pilkada 2024 yang perlu diketahui calon anggota. Semoga membantu ya!
(csb/csb)