Sekretaris Daerah Kulon Progo, Triyono mengatakan pihak panitia lelang GSR telah memaparkan hasil evaluasi kepada pihaknya pada Selasa (17/10) kemarin. Dalam pemaparan itu, panitia menyampaikan tiga alternatif. Pertama mengurangi harga sewa.
"Iya kemarin sudah dipaparkan, tapi masih ada beberapa alternatif. Pertama sistem sewa yang kemudian sudah direvisi nominalnya. Sudah dikurangi cukup banyak, mungkin sekitar sepertiga atau separuhnya," ujar Triyono saat dimintai konfirmasi wartawan, Kamis (19/10/2023).
Alternatif berikutnya yakni menyerahkan pengelolaanya GSR kepada UPTD P3. Pihak UPTD P3 nantinya bisa menyewakan GSR secara eceran atau per unit ruangan sesuai kebutuhan penyewa.
"Kemudian akan dikelola langsung oleh UPTD P3 dengan cara disewakan per unitnya," jelas Triyono.
Adapun alternatif terakhir yaitu menggandeng masyarakat mengelola GSR dengan sistem bagi hasil. Usulan ini kata Triyono berdasarkan masukan dari masyarakat sekitar GSR.
"Alternatif ketiga berdasarkan masukan dari masyarakat yaitu dikerjasamakan, artinya nanti bagi hasil," ujarnya.
Terhadap tiga alternatif tersebut, Triyono telah meminta pihak panitia untuk menentukan mana yang terbaik dengan skema penghitungan nilai dan dampak risiko ke depan. Alternatif dengan nilai tertinggi nantinya yang dipilih.
"Jadi tidak langsung diputuskan. Kita sudah minta dari tim untuk melakukan pembobotan. Mana bobotnya yang lebih banyak, itu nanti yang akan kita tindak lanjuti," terangnya.
Seperti diketahui, Pemkab Kulon Progo membuka kesempatan bagi siapa pun yang berminat mengelola GSR dengan mekanisme lelang pada Juli-Agustus 2023 lalu. Pengelola GSR nantinya dikenakan biaya sewa sebesar Rp 609 juta per tahunnya. Durasi sewa berlangsung selama lima tahun, di mana setiap tahun ada kenaikan biaya.
Alasan GSR disewakan untuk memberikan kesempatan pihak swasta bisa mengembangkan usaha di sana secara profesional.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada satu pun yang mengajukan penawaran. Walhasil bangunan senilai Rp 23 miliar yang menempati lahan seluas 7000 meter persegi di perbatasan Magelang-Kulon Progo, tepatnya di Klangon, Kalibawang, itu mangkrak.
GSR dibangun oleh pemerintah pusat dan digadang-gadang sebagai pintu masuk wisatawan dari Yogyakarta International Airport (YIA) ke Borobudur.
(rih/apl)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa