Lelang pengelolaan Gerbang Samudra Raksa (GSR) yang menjadi pintu gerbang dari Kulon Progo dengan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Borobudur tidak membuahkan hasil. Kejelasan nasib GSR akan ditentukan Selasa besok.
Sekretaris Daerah Kulon Progo, Triyono mengatakan pihaknya telah meminta panitia lelang GSR untuk melakukan evaluasi terkait dengan gagalnya lelang pengelolaan GSR pada Juli-Agustus 2023.
Saat itu tidak ada perusahaan atau perorangan yang mendaftar ikut lelang. Walhasil lelang ditutup tanpa ada satupun pendaftar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah minta panitia untuk evaluasi. Kenapa enggak ada yang daftar? Apakah terlalu tinggi (harga sewanya) atau karena kondisi GSR sudah banyak yang rusak. Ini sudah dilakukan kajian oleh tim, untuk nanti di hari Selasa hasilnya akan dilaporkan kepada kami," ujar Triyono saat ditemui wartawan, Senin (16/10/2023).
Triyono menyebut hasil kajian yang dilaporkan pada Selasa (17/10) itu bakal menjadi penentu nasib GSR ke depan. Ada potensi lelang GSR kembali dibuka atau menyerahkan pengelolaanya kepada pihak yang berkompeten.
"Iya, nasibnya ditentukan Selasa itu. Saya sudah minta panitia membuat keputusan. Apakah akan disewa lagi dengan ada penghitungan yang dikurangi, wong katanya saat sewanya Rp 609 juta per tahun, total aset yang kita miliki. Tapi ternyata di dalamnya ada banyak item yang bagi penyewa itu tidak memiliki nilai jual, seperti selokan dan sebagainya," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Triyono juga mengungkap pihaknya mendapat rekomendasi dari DPRD Kulon Progo agar pengelolaan GSR dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aneka Usaha. Pemkab telah berkomunikasi dengan BUMD Aneka Usaha, tetapi yang bersangkutan menyampaikan tidak sanggup.
"Sebenarnya ada rekomendasi dari dewan agar Samudra Raksa dikelola BUMD Aneka Usaha (AU). Sudah kita undang mereka untuk sanggup tidak, dan apakah ini jadi anugrah atau malah musibah bagi mereka. Akhirnya baru kemarin Aneka Usaha menyatakan enggak sanggup. Alasannya kalau dibebani setiap tahun harus memberikan kontribusi PAD, berat, karena kondisi AU sendiri sedang tidak baik," bebernya.
"Sebenarnya kalau itu dikelola BUMD Aneka Usaha, kita tidak kemudian membebani sama dengan sewa kemarin. Mungkin bagi hasil atau seperti apa. Tapi nampaknya tetap berat bagi mereka," imbuh Triyono.
Diketahui, Pemkab Kulon Progo membuka kesempatan bagi siapapun yang berminat mengelola GSR. Pengelola GSR nantinya dikenakan biaya sewa Rp 609 juta per tahunnya. Durasi sewa berlangsung selama lima tahun, di mana setiap tahun ada kenaikan biaya.
Alasan GSR disewakan untuk memberikan kesempatan pihak swasta bisa mengembangkan usaha di sana secara profesional.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada satupun yang berminat mengelola GSR. Walhasil bangunan senilai Rp 23 Miliar yang menempati lahan seluas 7.000 meter persegi di perbatasan Magelang - Kulon Progo, tepatnya di Klangon, Kalibawang itu pun mangkrak.
(dil/ahr)
Komentar Terbanyak
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa