Polisi Gadungan Buron Usai Gondol Motor Pelajar SMP di Kulon Progo

Polisi Gadungan Buron Usai Gondol Motor Pelajar SMP di Kulon Progo

Jalu Rahman Dewantara - detikJogja
Kamis, 12 Jun 2025 14:23 WIB
Sepeda motor korban yang dicuri oleh polisi gadungan di Kulon Progo. Foto diunggahΒ Kamis (12/6/2025).
Sepeda motor korban yang dicuri oleh polisi gadungan di Kulon Progo. Foto diunggahΒ Kamis (12/6/2025). Foto: dok. Polres Kulon Progo
Kulon Progo -

Dua pelajar SMP jadi korban penipuan dan pencurian oleh polisi gadungan di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Akibat kejadian ini korban kehilangan sejumlah barang berharga termasuk satu unit sepeda motor.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Pahlawan, Kalurahan Giripeni, Kapanewon Wates, Kulon Progo, pada Rabu (11/6) siang. Korban perempuan berinisial NM dan SA, asal Panjatan. Dalam kasus ini, dua pelajar dari salah satu SMP di Kulon Progo tersebut ditetapkan sebagai saksi.

Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko menerangkan kejadian bermula saat dua saksi berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi AB 2720 CR di Jalan Pahlawan, Giripeni. Kemudian diberhentikan oleh seorang laki-laki yang mengaku sebagai anggota polisi di sekitar Stadion Cangkring, Wates.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada Hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WIB, saksi 1 dan saksi 2 membeli BBM di SPBU Giripeni. Setelah selesai kedua saksi meninggalkan SPBU tersebut menuju ke arah selatan, sesampainya di TKP kedua saksi diberhentikan oleh terlapor yang mengaku sebagai anggota Polri," ucapnya saat dimintai konfirmasi wartawan, Kamis (12/6/2025).

Polisi gadungan tersebut menghentikan korban dengan alasan melanggar aturan lalu lintas. Pelaku kemudian membawa sepeda motor, dompet, serta telepon genggam milik keduanya.

ADVERTISEMENT

"Itu kedua saksi ditanya tentang kelengkapan kendaraan berupa SIM dan STNK setelah itu terlapor (polisi gadungan) membawa sepeda motor merk Honda milik pelapor, dompet milik saksi 1 dan handphone milik saksi 2," ujarnya.

"Selanjutnya kedua saksi disuruh untuk menunggu terlapor paling lama 2 menit, akan tetapi setelah menunggu sekira 2 jam terlapor tidak kunjung datang," imbuhnya.

Sarjoko mengatakan kasus ini telah dilaporkan kepada polisi. Adapun hingga saat ini, pihaknya masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari informasi tentang ciri-ciri terduga pelaku.




(rih/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads