Seorang guru SD di Turi, Sleman, berinisial HK (40) mengalami luka di lengan kiri setelah disabet parang oleh seorang pria yang juga wali murid di sekolah tersebut. Aksi penganiayaan ini terjadi diduga lantaran miskomunikasi.
"Unit Reskrim Polsek Turi menangani perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Bangunkerto, Turi, Sleman, pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB," jelas Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro saat dihubungi, Senin (28/9/2026).
"Betul, korban merupakan salah satu guru di sekolah tersebut," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pelaku diketahui berinisial TM alias S (44) warga Bangunkerto, Turi, Sleman. Pelaku, kata Argo, nekat menganiaya korban lantaran diduga terjadi miskomunikasi.
"Awalnya terjadi miskomunikasi terkait anak dari pelaku yang diduga mengambil jajanan di kantin. Info yang kami dapat, anak pelaku merupakan anak berkebutuhan khusus yang bersekolah di situ," ujar Argo.
"Peristiwa (penganiayaan) tersebut terjadi ketika korban bersama sejumlah guru berada di lingkungan SD tersebut. Berdasarkan keterangan awal, korban melihat tersangka membawa senjata tajam dan saat didekati terjadi pengayunan senjata tajam yang mengarah kepada korban," imbuhnya.
Korban, lanjut Argo, mengalami luka di lengan kiri karena menangkis ayunan parang dari pelaku.
"Korban berupaya menangkis menggunakan tangan kiri hingga mengalami luka setelah terkena senjata tajam saat berupaya menangkis serangan yang mengarah ke bagian leher," papar Argo.
Mengetahui kejadian ini, petugas Polsek Turi pun mendatangi lokasi dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Menurutnya, polisi kini tengah melakukan proses penyidikan. Polisi telah melakukan pemeriksaan saksi, gelar perkara, penetapan tersangka, penangkapan, dan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial TM alias S (44), laki-laki, warga Bangunkerto, Turi, Sleman. Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan satu buah senjata tajam jenis parang dengan panjang sekitar 80 sentimeter," terang Argo.
"Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut. Perkara masih dalam penanganan dan pendalaman kepolisian," pungkasnya.
