KPID DIY Buka Rekrutmen Anggota Baru, Cek Syaratnya di Sini

Loker Jogja

KPID DIY Buka Rekrutmen Anggota Baru, Cek Syaratnya di Sini

Aditya Mardiastuti - detikJogja
Selasa, 15 Sep 2026 17:17 WIB
Rekrutmen Anggota KPID DIY
Rekrutmen Anggota KPID DIY. (Foto: dok. Humas Jogja)
Jogja -

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY membuka seleksi calon anggota periode 2026-2029. Apa saja syaratnya?

Dikutip dari laman X Humas Pemda Jogja, pendaftaran dibuka mulai 14 September hingga 14 Oktober 2026.

"Yuk, persiapkan diri dan ikuti seluruh tahapan seleksi untuk menjadi bagian dari insan penyiaran yang berintegritas dan berkomitmen dalam menjaga kualitas penyiaran di Daerah Istimewa Yogyakarta! 📺❤️
📌 Informasi & pendaftaran:
https://seleksikpid.jogjaprov.go.id/informasi," tulis akun @humas_jogja dikutip pada Selasa (14/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun tahapan seleksi meliputi:

ADVERTISEMENT

- Seleksi Administrasi pada 15 Oktober-4 November 2026.
- Tes Uji Kompetensi tertulis pada 11 November 2026.
- Tes Psikologi pada 17-18 November 2026.
- Tes Wawancara 26-27 November 2026
- Uji Kepatutan dan Kelayakan oleh DPRD pada 14-15 Desember 2026

Persyaratan Umum

- WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia pada Pancasila dam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara
- Sehat jasmani dan rohani
- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
- Memiliki kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran
- Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa
- Bukan anggota legislatif atau yudikatif
- Bukan pejabat pemerintah atau tidak merangkap sebagai pejabat pemerintah pada saat dilantik
- Nonpartisan

Persyaratan Khusus

- Daftar Riwayat Hidup (CV)
- Makalah misi-visi ditulis dengan jenis huruf (font) Times New Roman ukuran 12, spasi 1,5 dengan jumlah 7-10 halaman, kertas ukuran A4
- Surat pernyataan tidak terkait partai politik, tidak terkait kepemilikan lembaga penyiaran, bukan pejabat pemerintah, bukan anggota legislatif dan yudikatif
- Surat dukungan dari masyarakat
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian

Informasi selengkapnya bisa diakses via laman KPID DIY, https://seleksikpid.jogjaprov.go.id/informasi, Dab!

Nah itulah syarat yang dibutuhkan untuk ikut seleksi calon anggota KPID DIY. Semoga sukses!



(ams/apu)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads