Korban Perkosaan Mantu Kiai di Sleman Malah Dilaporkan Jadi Pelakor

Round-Up

Korban Perkosaan Mantu Kiai di Sleman Malah Dilaporkan Jadi Pelakor

Tim detikJogja - detikJogja
Kamis, 24 Sep 2026 05:35 WIB
Kuasa hukum istri tersangka menunjukan bukti laporan di Mapolda DIY, Rabu (23/9).
Kuasa hukum istri tersangka menunjukan bukti laporan di Mapolda DIY, Rabu (23/9). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Wanita lulusan Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan Sleman yang jadi korban perkosaan oleh NH alias MNH, menantu kiai di ponpes itu, kini dilaporkan ke polisi atas dugaan perzinaan dengan pelaku. Pelapornya berinisial BA (29), istri NH.

Lapor ke Polda DIY

Kuasa hukum BA, Halimah Ginting, mengatakan pihaknya melaporkan NH dan eks santriwati itu terkait dengan perzinaan.

"Agendanya kita buat LP (Laporan Polisi) ya, terkait dengan perzinaan yang dilakukan oleh NH dan (menyebut inisial korban) ya. Itu yang kita laporkan," ujar Halimah usai membuat laporan di Mapolda DIY, Rabu (23/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Halimah mengatakan, BA sejak awal berniat melaporkan tersangka dan korban sejak mengetahui kasus ini pada Juli 2026. Lantaran kondisi psikologis BA saat itu tidak stabil akibat kejadian ini, laporan baru dibuat kemarin. Laporan itu bernomor LP/B/597/IX/2026/SPKT/Polda D.I. Yogyakarta.

"Tujuannya adalah ya agar peristiwa ini tidak terjadi kepada yang lain gitu loh. Bahwa ya kalau jadi korban, jelas, apalagi dia punya anak lima, ya ini adalah bentuk dari mencari keadilan ya dari klien kami," ujar Halimah.

ADVERTISEMENT

Halimah mengatakan, bukti yang disertakan dalam laporan ini yakni bukti foto dari percakapan tersangka dan korban melalui dirrect massage (DM) di Instagram. BA memotret langsung percakapan itu pada 4 Juli 2026. Momen itu yang membuat kasus ini akhirnya terbongkar.

Menurut Halimah, BA awalnya sudah curiga saat aplikasi WhatsApp milik suaminya dikunci. Hingga akhir muncul momen ketika BA berkesempatan melihat ponsel milik tersangka dan menemukan percakapan tersebut.

"Pada saat itu tanggal 4 Juli itu, dia lagi lihat gitu kebuka. Ini dia lihat terus difoto. Jadi ada DM mereka yang memang mereka berhubungan seksual secara online, DM-nya lewat IG," papar Halimah.

"Kedua, dari hasil chat itu juga menyatakan 'kalau nanti ketahuan ini hamil gimana?' gitu. Nah DM-DM seperti itu lah. Setelah peristiwa itu kan ditespack dan ditanya 'Bener gak ini DM-nya?', dua-dua yang diduga pelaku tuh mengakui bahwa di DM yang difoto oleh klien kami tuh memang benar adanya dan memang dia lagi hamil," imbuhnya.

Adapun dasar laporan ini menggunakan Pasal 411 KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Kuasa hukum BA lainnya, Safiuddin mengatakan, dalam KUHP baru itu memungkinkan korban dilaporkan meski berstatus lajang karena korban bukan berstatus di bawah umur.

"Pasal 411 KUHP Nomor 1 Tahun 2023, karena yang kedua, Pasal 150, jadi anak di bawah umur itu adalah yang disebut 18 tahun. Sementara dia sudah posisinya ini kan persisnya antara 20-21-an kan ini, jadi sudah dewasa. Sehingga kedua-duanya bisa dilaporkan dalam kasus perzinaan," ungkapnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jogja Kombes Ihsan membenarkan adanya laporan ini.

"Kami konfirmasikan bahwa benar Polda DIY telah menerima laporan resmi dari pihak pelapor pada hari ini, 23 September 2026 terkait laporan dugaan peristiwa perzinahan dan laporannya telah diteruskan ke Ditreskrimum untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Ihsan dalam keterangan tertulis.

Alasan Setuju Suaminya Nikahi Korban

Diketahui, NH alias MNH alias GN, tersangka pemerkosaan terhadap eks santriwati berusia 21 tahun, dinikahkan siri usai kasus ini mencuat. Ternyata, BA (29), Istri NH, mengetahui pernikahan siri itu.

"Memang pada saat itu antara ya dan tidak, tapi karena melihat kondisi kehamilan (korban) namanya seorang perempuan, karena itu ada kesepakatan keluarga tiga pihak, okelah dia (BA) menyetujui saja apa yang terbaik," kata Kuasa hukum BA, Safiuddin, di Mapoda DIY, kemarin.

Ia mengatakan kesepakatan nikah siri muncul usai kasus ini terungkap pada Juli 2026. Kesepakatan itu merupakan hasil mediasi yang mempertemukan semua pihak.

"Dalam pertemuan tiga keluarga itu, istri nggak datang, cuma dua keluarga. Ada kesepakatan (nikah siri) bahwa itu demi secara agama, kan dibenarkan secara kawin siri," ujar Safiuddin.

Safiuddin mengatakan, mendapati keputusan itu, BA yang dalam kondisi mental yang hancur terpaksa menyetujui pernikahan siri suaminya dan korban.

"Dia (BA) lagi tidak berpikir panjang, ya udah (menyetujui pernikahan siri), ini demi kebaikan pihak ketiga juga sebenarnya," ucap Safiuddin.

Menurut Safiuddin, BA sudah berniat melaporkan keduanya dengan pasal perzinaan sejak awal. Ia menambahkan, laporan ke polisi ini dibuat lantaran BA juga punya hak untuk membuat laporan dan menerima perlindungan.

"Pihak pelapor ini mencari haknya untuk dilindungi, karena dalam kasus ini kan dugaannya ini kan perzinahan menurut Pasal 411 KUHP yang baru," kata Safiuddin.

"Ini kan sudah mulai viral ini kasus ini, untuk menjernihkan supaya benar-benar peristiwa hukum ini bisa dilihat secara komprehensif, secara menyeluruh. Karena ada hak-hak orang lain juga yang harus dilindungi, terutama istri," imbuhnya.
Bakal Ajukan Cerai

Kuasa hukum BA yang lain, Halimah Ginting mengatakan BA juga akan mengajukan cerai terhadap tersangka. Namun, hal itu menunggu hasil dari laporan dugaan perzinaan antara tersangka dan korban.

"Belum (cerai), memang akan ke sana, tapi kita nunggu hasil pelaporan ini dulu. Tapi pasti itu akan terjadi, proses cerai itu," kata Halimah.

"Karena memang klien kami udah, begitu tahu (kasus ini) tanggal 4 (Juli) itu dia udah mau (cerai). Begitu dia lihat chat yang ya seperti itu, dia nggak mau untuk ketemu. Memang dari awal klien kami mau LP setelah peristiwa itu," sambungnya.

Halimah menyebut BA dan NH menikah pada 2013. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai lima orang anak. Anak bungsunya baru berusia 8 bulan.

"Dia (BA) nikah umur 16 tahun, dijodohkan," ungkap Halimah.

NH Jadi Tersangka Perkosaan

Diberitakan sebelumnya, NH atau MNH resmi ditetapkan tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap mantan santriwatinya. Eks santriwati itu kini tengah hamil.

Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Sleman, Iptu Cahya Fitria, mengatakan pihaknya langsung menahan MNH begitu datang memenuhi panggilan kepolisian.

"Dalam penangkapan dan penahanan, pelaku MNH tidak kami lakukan penangkapan. MNH datang memenuhi panggilan kami pada hari Kamis tanggal 17 September 2026 dan saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Polresta Sleman," tutur Cahya dalam konferensi pers di Polresta Sleman, Jumat (18/9).

Cahya menambahkan, polisi awalnya menerima laporan kasus tersebut pada 7 September 2026. Penyidik kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara untuk menentukan peningkatan kasus ke tahap penyidikan.

"Kemudian, pada tanggal 10 September kami melakukan gelar perkara naik penyidikan. Mengirimkan SPDP pada tanggal 11 September, kemudian melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada tanggal 12 September 2026. Menerbitkan surat penetapan tersangka pada tanggal 13 September 2026. Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melakukan penahanan tersangka pada tanggal 17 September 2026," terangnya.

Halaman 2 dari 2
(dil/apu)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads