Sederet Pembelaan Christiano di Kasus Laka Tewaskan Argo

Sederet Pembelaan Christiano di Kasus Laka Tewaskan Argo

Tim detikJogja - detikJogja
Rabu, 29 Okt 2025 07:00 WIB
Terdakwa Christiano Tarigan saat membacakan pledoi dalam kasus laka yang menewaskan Argo di PN Sleman, Selasa (28/10/2025)
Terdakwa Christiano Tarigan saat membacakan pledoi dalam kasus laka yang menewaskan Argo di PN Sleman, Selasa (28/10/2025). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Christiano Tarigan, terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko Achfandi menyampaikan nota pembelaan dalam sidang pleidoi di PN Sleman. Christiano memohon keringanan hukuman.

Sidang kasus kecelakaan tersebut digelar di PN Sleman pada Selasa (28/10) sore. Christiano dan kuasa hukumnya membacakan pleidoi berbeda. Berikut sederet pembelaannya.

Yakin Bukan Kelalaian

Dalam pembelaannya, Christiano menegaskan bahwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Palagan, Yogyakarta pada 24 Mei lalu terjadi tanpa niat dan bukan karena kelalaiannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesaat setelah kecelakaan terjadi, saya tidak melarikan diri. Saya justru menghampiri korban, memeriksa keadaannya, dan berusaha mencari pertolongan," kata Christiano di depan majelis hakim PN Sleman yang diketuai Irma Wahyuningsih.

ADVERTISEMENT

Minta Diberi Keringanan

Christiano mengaku menyesal atas peristiwa tersebut. Menurutnya, peristiwa ini telah mengubah jalan hidupnya dan memohon diberi keringanan hukuman.

"Saya memohon agar diberi ruang untuk memperbaiki diri," katanya.

"Banyak yang mengatakan keadilan tidak berpihak pada saya, tapi saya percaya Tuhan memberi ujian agar saya belajar lebih kuat dan bertanggung jawab," ucapnya.

Minta Hakim Tolak Tuntutan Jaksa

Tim kuasa hukum juga menolak dakwaan jaksa yang menjerat Christiano dengan Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tim kuasa hukum yakin apa yang dilakukan Christiano bukan tindak pidana. Pengacara Christiano, Achiel Suyanto menganggap kelalaian juga bisa terjadi pada korban.

Majelis hakim juga diminta agar melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, serta mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara setelah putusan pengadilan diucapkan.

Minta Hakim Pertimbangkan Sisi Kemanusiaan

Achiel juga memohon kepada hakim agar mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Terdakwa dinilai mengalami trauma akibat peristiwa ini.

"Terdakwa adalah anak muda berusia 21 tahun yang menyesali kejadian ini dan mengalami trauma berat sejak hari pertama," ujar ketua tim kuasa hukum terdakwa, Achiel Suyanto.

Majelis hakim PN Sleman memberikan kesempatan kepada JPU untuk membacakan replik, yang rencananya akan dibacakan Rabu besok (29/10).

Sebelumnya, Christiano dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa pada sidang pekan lalu.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh JPU Rahajeng Dinar, terdakwa Christiano terbukti secara sah dan meyakinkan telah lalai dan mengakibatkan kecelakaan. Hal tersebut diatur di Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pangarapenta Pangindahen Tarigan dengan pidana penjara selama dua tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda Rp 12 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata Rahajeng membacakan amar tuntutan di depan majelis hakim PN Sleman, Selasa (21/10/2025).




(afn/alg)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads