Christiano Penabrak Argo Bacakan Pleidoi: Mohon Beri Ruang untuk Perbaiki Diri

Christiano Penabrak Argo Bacakan Pleidoi: Mohon Beri Ruang untuk Perbaiki Diri

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Selasa, 28 Okt 2025 19:19 WIB
Terdakwa Christiano Tarigan saat membacakan pledoi dalam kasus laka yang menewaskan Argo di PN Sleman, Selasa (28/10/2025)
Terdakwa Christiano Tarigan saat membacakan pledoi dalam kasus laka yang menewaskan Argo di PN Sleman, Selasa (28/10/2025). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Christiano Tarigan, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi memohon keringanan hukuman. Hal itu disampaikan Christiano dalam sidang pembacaan pleidoi.

Dalam pembelaannya, Christiano menegaskan bahwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Palagan, Yogyakarta pada 24 Mei lalu terjadi tanpa niat dan bukan karena kelalaiannya.

"Sesaat setelah kecelakaan terjadi, saya tidak melarikan diri. Saya justru menghampiri korban, memeriksa keadaannya, dan berusaha mencari pertolongan," kata Christiano di depan majelis hakim PN Sleman yang diketuai Irma Wahyuningsih di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (28/10/2025) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Christiano menyampaikan penyesalan mendalam atas peristiwa tersebut. Dia yang kini telah mengundurkan diri sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM itu mengaku peristiwa ini telah mengubah jalan hidupnya.

"Saya memohon agar diberi ruang untuk memperbaiki diri," katanya.

ADVERTISEMENT

"Banyak yang mengatakan keadilan tidak berpihak pada saya, tapi saya percaya Tuhan memberi ujian agar saya belajar lebih kuat dan bertanggung jawab," ucapnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum juga menolak dakwaan jaksa yang menjerat Christiano dengan Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam nota pembelaan itu, kuasa hukum kepada majelis hakim meminta memberikan putusan, pertama, menerima nota pembelaan pleidoi terdakwa dan penasihat hukum secara keseluruhan.

Kedua, menyatakan perbuatan terdakwa bukan tindak pidana, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, tetapi kelalaian juga terjadi dan dapat dibebankan kepada korban sehingga kecelakaan itu terjadi.

Majelis hakim juga diminta agar melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, serta mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara setelah putusan pengadilan diucapkan.

Kelima, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka ada putusan yang seadil-adilnya.

Tim penasihat hukum juga memohon agar majelis hakim mempertimbangkan sisi kemanusiaan terdakwa.

"Terdakwa adalah anak muda berusia 21 tahun yang menyesali kejadian ini dan mengalami trauma berat sejak hari pertama," ujar ketua tim kuasa hukum terdakwa, Achiel Suyanto.

Majelis hakim PN Sleman memberikan kesempatan kepada JPU untuk membacakan replik, yang rencananya akan dibacakan Rabu besok (29/10).

Sebelumnya, Christiano dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa pada sidang pekan lalu. Dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh JPU Rahajeng Dinar, terdakwa Christiano terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalin dengan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pangarapenta Pangindahen Tarigan dengan pidana penjara selama dua tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda Rp 12 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata Rahajeng membacakan amar tuntutan di depan majelis hakim PN Sleman, Selasa (21/10/2025).

JPU kemudian memerintahkan agar Christiano tetap berada dalam tahanan.

Adapun JPU berpendapat, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa menyebabkan korban Argo meninggal dunia. Sementara hal meringankan, yakni terjadinya kecelakaan lalin disebakan kelalaian kedua belah pihak.

Selain itu, ibu korban Argo selaku ahli waris telah memafkan terdakwa di persidangan. Terdakwa juga dianggap masih muda diharapkan bisa berkembang menjadi pribadi yang baik.

"Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali kesalahannya, terdakwa belum pernah dihukum," ujarnya.




(afn/alg)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads