Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata Ditahan

Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata Ditahan

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Selasa, 28 Okt 2025 21:07 WIB
Eks Bupati Sleman, Sri Purnomo memakai baju tahanan saat digiring dari kantor Kejari Sleman menuju mobil tahanan, Selasa (28/10/2025)
Eks Bupati Sleman, Sri Purnomo memakai baju tahanan saat digiring dari kantor Kejari Sleman menuju mobil tahanan, Selasa (28/10/2025). (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja)
Sleman -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman akhirnya menahan Bupati Sleman periode 2016-2021 Sri Purnomo atau SP usai ditetapkan tersangka kasus dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020 beberapa waktu lalu. SP ditahan di Lapas Kelas II A Yogyakarta atau Lapas Wirogunan.

Penahanan terhadap SP mulai hari ini, Selasa (28/10/2025). Sebelumnya, penyidik Kejari Sleman telah melakukan pemeriksaan terhadap SP selama sekitar 10 jam sebagai tersangka sejak pukul 09.00 WIB pagi hingga petang ini.

"Pada hari ini Selasa tanggal 28 Oktober 2025, Penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SP yaitu Bupati Sleman Periode 2010 -2015 dan Periode 2016 - 2021," kata Kajari Sleman Bambang Yunianto kepada wartawan di Kantor Kejari Sleman, Selasa (28/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang menjelaskan, penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor: PRINT- XXX/ M.4.11/Fd.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

"Terhadap tersangka SP dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta untuk 20 hari ke depan," ujarnya.

Penahanan terhadap tersangka SP didasarkan pada alat bukti yang cukup dan alasan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHP.

"(Alasan penahanan karena) Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Selanjutnya, tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," ujarnya.

Diketahui, SP telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020 melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/M.4.11.4/Fd.1/09/2025 tanggal 30 September 2025. Adapun pasal sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kejaksaan Negeri Sleman terus menjaga komitmen dalam penegakan hukum secara profesional, akuntabel, dan transparan," tegas Bambang.




(aap/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads