Koordinator Tim Pengawasan SPMB Ombudsman RI DIY 2025, Mohammad Bagus Sasmita, menerima aduan adanya pungutan uang seragam di 2 SMP daerah Kabupaten Sleman. Pihaknya saat ini masih mendalami informasi tersebut.
"Terkait yang SMP kami menerima setidaknya dua laporan terkait dengan layanan penjualan seragam maupun bahannya kepada orang tua wali," kata Bagus saat dihubungi wartawan, Senin (21/7/2025).
Bagus bilang, pada pekan lalu pihaknya sudah turun langsung melakukan pengecekan di salah satu sekolah. Hasilnya, sekolah berkomitmen akan menghentikan penjualan seragam. Akan tetapi dalam perjalanannya, sekolah sepertinya tetap akan melanjutkan penjualan seragam. Alasannya, sekolah menerima permintaan dari orang tua agar bisa dibantu untuk pengadaan seragam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi dalam perkembangannya kami mendapat informasi bahwa sekolah itu berdalih dengan adanya surat semacam permintaan bantuan atau permohonan dari orang tua wali untuk melayani pembelian seragam. Sekolah sepertinya masih akan menjual seragam. Itu yang nanti akan kami komunikasikan dengan dinas pendidikan," jelas dia.
Sementara di satu sekolah lagi, Bagus masih melakukan pendalaman. Untuk saat ini pihaknya baru memperoleh keterangan dari orang tua siswa selaku pelapor. Dalam waktu dekat dia juga akan menerjunkan tim untuk melakukan pemantauan di sekolah maupun meminta klarifikasi dinas.
"Kami belum sampai mendapatkan keterangan langsung dari sekolah. Hanya baru versinya orang tua atau pelapor bahwa sekolah melayani pemesanan seragam tapi juga dikaitkan dengan daftar ulang dan sebagainya," ujarnya.
Lebih lanjut, dalam form yang dibagikan ke orang tua siswa, terdapat beberapa item seragam dengan harga bervariasi. Dia bilang, jika ditotal mencapai angka Rp 1,5 juta dengan total 12 item seperti seragam, topi dan dasi.
"Memang sempat muncul form-form yang misalkan seragam tertentu harganya berapa dan sebagainya. Angkanya variatif, kalau SMP tadi Rp, 1,5 juta total semuanya ada 12 item. Itu pilihan menurut versinya sekolah," katanya.
Bagus melanjutkan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010: Pasal 181 dan 198 melarang pihak sekolah menjual seragam atau bahan seragam. Sementara di Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa pengadaan seragam sekolah adalah tanggung jawab orang tua, dan ayat (2) memperbolehkan sekolah membantu pengadaan seragam.
Meski demikian, aturan di Permendikbud tersebut bukan berarti sekolah kemudian boleh menjual seragam kepada siswa. Apalagi dengan dalih dikaitkan pendaftaran ulang dan lain sebagainya.
"Membantu itu kan bisa jadi membeli baru atau bisa jadi menampung istilahnya lungsuran atau tinggalan dari kakak kelas. Artinya seragam itu wajib dalam ketentuan Permen, wajib digunakan. Soal harus baru atau tidak atau dari mana tidak diatur, tapi yang diatur adalah sekolah dan komite tidak boleh menjual (seragam)," tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Sleman Sri Adi Marsanto saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya belum mendapat laporan terkait hal tersebut. Meski demikian, dia menyebut bahwa dinas sudah berulang kali memberikan imbauan agar sekolah tidak menjual seragam.
"Yang jelas bahwa kami itu sudah mengimbau jangan ada seperti itu dulu (sekolah menjual seragam)," kata Sri Adi saat dihubungi.
(rih/apl)
Komentar Terbanyak
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Cerita Warga Jogja Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Tipu WNI Rp 300 Juta/Bulan
Jokowi Diadukan Rismon ke Polda DIY Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong