"Kami mendapat pengaduan 3 SMP," kata Ketua Komisi IV DPRD Boyolali, Suyadi kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).
Ketiga sekolah itu berada di Kecamatan Sambi, Sawit, dan Nogosari. Disebutkan, dalam praktiknya pihak sekolah seakan tidak terlibat. Namun Suyadi menduga pihak sekolah terlibat dalam penjualan seragam sekolah ke para siswa baru.
"Kasus yang ada di Nogosari itu kalau menurut saya (sekolah) itu terlibat, karena mengumpulkan calon murid bersama orang tua di sekolah. Di sana memang ditunjukkan di luar sekolah besok ada bazar terkait pihak (penjualan) seragam lah itu diadakan di sana," ungkapnya.
Adapun di Sambi, kata Suyadi, saat daftar ulang, di balik kertas ada angka list harga. Juga dijelaskan rincian harga untuk siswa putra dan putri maupun yang ukuran besar.
"Untuk yang di Sawit hampir sama. Dan di sana ironisnya itu ternyata kalau ada orang yang membayar di bawah itu Rp 600 (ribu) berarti kan ada dalam tanda kutip ketidakmampuan, karena di sana saya titip Rp 600 ada kurangnya sekian. Itu ada di sana. Ditulis. Kami punya data-data seperti itu," bebernya.
Menurut Suyadi, daftar harga yang disampaikan ke siswa di atas Rp 1 juta. Dengan adanya aduan tersebut, Komisi IV DPRD Boyolali akan memanggil dinas terkait dan sekolah-sekolah yang diduga terlibat jualan seragam itu.
"Langkah kami sebagai Komisi IV, besok kami akan memanggil dinas terkait," tegasnya.
Suyadi menambahkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali sebenarnya sudah mengeluarkan surat edaran tentang larangan menjual seragam sekolah dan perlengkapan bahan ajar serta pungutan langsung maupun tidak langsung.
"Nah ini ternyata kontradiktif dan tidak dilanjuti oleh pihak sekolah yang lain. Lah, ini kan sangat ironis. Ada apa di balik ini. Makanya kami besok akan memanggil dinas terkait dan pihak sekolah yang sudah ada aduan kepada kami," ujar dia.
Sementara itu saat ditemui di kantornya, Kabid SMP Disdikbud Boyolali, Mulyono mengatakan dinas telah melarang pihak sekolah menjual seragam ke siswa. Dinas juga melarang adanya pungutan dalam bentuk apapun baik secara langsung maupun tidak langsung.
Mulyono bilang, Disdikbud juga tidak mewajibkan orang tua/wali siswa membeli baju seragam baru di sekolah. Siswa dapat membeli sendiri di manapun atau menggunakan baju seragam kakak-kakaknya yang masih layak pakai.
"Artinya memang secara aturan memang sudah dilarang bahwa sekolah itu dilarang untuk yang pertama menjual seragam, yang kedua menjual buku pendamping. Itu sudah dilarang," kata Mulyono.
(dil/afn)