Bupati Larang Pungli SPMB, SMPN 1 Dompu Tetap Tarik Rp 1 Juta untuk Seragam

Bupati Larang Pungli SPMB, SMPN 1 Dompu Tetap Tarik Rp 1 Juta untuk Seragam

Faruk - detikBali
Senin, 30 Jun 2025 12:53 WIB
Kepala SMP N 1 Dompu, Abdul Basit, Senin (30/6/2025). (Faruk)
Foto: Kepala SMP N 1 Dompu, Abdul Basit, Senin (30/6/2025). (Faruk)
Dompu -

Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga melanggar surat edaran Bupati Dompu terkait larangan pungutan pada proses daftar ulang Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Sekolah itu menarik uang sebesar Rp 1 juta untuk seragam siswa baru saat proses daftar ulang tahun ajaran 2025/2026.

Padahal, Bupati Dompu telah menerbitkan surat edaran pada 21 April 2025 yang melarang pungutan liar dan gratifikasi dalam bentuk apa pun selama masa SPMB. Larangan itu berlaku untuk seluruh jenjang TK, SD, dan SMP.

Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku membayar uang pendaftaran ulang sebesar Rp 1 juta. Uang tersebut diperuntukkan untuk membeli seragam sekolah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk murid perempuan itu sebesar Rp 1 juta. Kalau yang laki-laki cuma Rp 800 ribu," ujarnya pada detikBali Senin (30/6/2025).

Setelah menyerahkan uang, pihak sekolah menyerah selembar kertas bukti pembayaran lunas kepada wali murid. Dalam kertas itu memuat jumlah atribut sekolah yang akan diterima oleh siswa baru.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kepala SMPN 1 Dompu Abdul Basit membenarkan pihaknya memungut uang pendaftaran ulang dari wali murid. Pemungutan itu dilakukan setelah adanya kesepakatan antara wali murid dengan sekolah.

"Atas persetujuan para orang tua untuk kesamaan seragam. Bahkan kami buatkan berita acaranya yang ditandatangani di atas materai," jelas Basit, Senin.

Basit mengungkapkan komite guru mengundang wali murid dan melakukan pertemuan sebelum masa pendaftaran ulang dilakukan. Inisiatif itu dilakukan untuk mempermudah wali murid mendapatkan seragam.

Pada pertemuan itu, disepakati bahwa pengadaan seragam diserahkan kepada pihak sekolah. Pengadaan seragam itu selain yang ditanggung pemerintah daerah seperti putih biru.

"Jadi (pengadaan seragam) itu yang dilakukan oleh sekolah. Cuma memang itu adalah pembelian seragam selain yang ditanggung oleh Pemda (putih biru untuk SMP)," ujarnya.

Meski begitu, isi surat edaran Bupati Dompu secara tegas melarang sekolah memungut uang apa pun dalam proses SPMB, termasuk untuk seragam olahraga, batik, dan atribut lain. Sekolah hanya dibolehkan menentukan warna dan corak seragam, sementara pembeliannya harus dilakukan secara mandiri oleh wali murid tanpa campur tangan sekolah.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), menggratiskan seragam sekolah bagi siswa sekolah dasar (SD) dan siswa sekolah menengah pertama (SMP) tahun ajaran 2025-2026. Total anggaran yang dipersiapkan sebesar Rp 1,7 miliar.

"Anggaran yang telah dipersiapkan untuk program ini sebesar Rp 1,7 miliar," kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Dompu, Rifaid, kepada detikBali Kamis (26/5/2025).

Rifaid mengungkapkan program pengadaan seragam gratis ini mulai dilaksanakan pada tahun ajaran baru 2025-2026. Seragam yang disediakan Pemkab Dompu berupa setelan merah putih untuk siswa kelas 1 SD dan stelan putih biru untuk siswa kelas 7 SMP.




(nor/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads