Hari Anak Nasional 23 Juli 2025 Sekolah Libur atau Tidak? Cek Infonya!

Hari Anak Nasional 23 Juli 2025 Sekolah Libur atau Tidak? Cek Infonya!

Nur Umar Akashi - detikJogja
Senin, 21 Jul 2025 15:25 WIB
Logo Hari Anak Nasional 2025
Logo Hari Anak Nasional 2025. Foto: Dok. KemenPPPA
Jogja -

Setiap tahun, Hari Anak Nasional (HAN) diperingati pada tanggal 23 Juli. Apakah adanya peringatan tersebut kemudian membuat kegiatan belajar-mengajar di sekolah libur?

Disadur dari laman resmi Forum Informasi dan Kajian Statistik (Forkas) Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS), Hari Anak Nasional bermula dari gagasan Presiden Soeharto. Kala itu, Presiden ke-2 RI tersebut melihat bahwa anak adalah aset penting untuk kemajuan bangsa.

Dengan dasar itu, Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional diteken. Dalam Keppres tersebut, dijelaskan bahwa Hari Anak Nasional bertujuan menumbuhkan sekaligus meningkatkan kesadaran anak untuk menghormati orang tua, bersemangat membangun, dan mengabdi kepada bangsa serta negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tahun ini, Hari Anak Nasional mengangkat tema Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045. Pada tanggal 23 Juli 2025 nanti, tema tersebut akan diimplementasikan salah satunya dengan kegiatan Pertemuan Pagi Ceria.

Jadi, sekolah libur? Simak informasi selengkapnya di bawah ini!

ADVERTISEMENT

Apakah Sekolah Libur saat Hari Anak Nasional 23 Juli 2025?

Terkhusus wilayah Jogja, libur tidaknya 23 Juli 2025 bisa dirujuk dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta Nomor 1003.321 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Satuan Pendidikan di Kota Yogyakarta Tahun Pelajaran 2025/2026.

Sejauh penelusuran detikJogja dalam aturan tersebut, terdapat 5 jenis hari libur. Kelimanya adalah libur jeda antarsemester, libur akhir tahun pelajaran, libur umum (berdasar SKB 3 Menteri), libur Ramadhan, dan libur Idul Fitri.

Dengan demikian, Hari Anak Nasional tidak termasuk hari libur. Hal ini juga diperkuat keterangan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1984 yang menyebut HAN bukanlah hari libur.

"Hari Anak Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bukan merupakan hari libur," bunyi pasal 1 ayat (2) Keppres tersebut.

Pun dalam SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Hari Anak Nasional tidak tercantum. Artinya, 23 Juli bukanlah libur nasional maupun cuti bersama.

Jadi, sudah jelas bahwasanya Hari Anak Nasional pada 23 Juli 2025 bukanlah merupakan hari libur. Para murid tetap masuk sekolah seperti biasa.

Imbauan Pertemuan Pagi Ceria Hari Anak Nasional 2025

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2025 mengimbau kepada seluruh satuan pendidikan, baik jenjang PAUD sampai pendidikan menengah, untuk mengadakan kegiatan Pertemuan Pagi Ceria.

Rangkaian kegiatan Pertemuan Pagi Ceria meliputi:

  • Senam Anak Indonesia Hebat. Gerakan senam dan musiknya bisa diakses via tautan https://s.id/senam_SAIH.
  • Menyanyikan lagu Indonesia Raya.
  • Doa bersama sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing
  • Kemendikdasmen juga meminta seluruh satuan pendidikan untuk menyiarkan secara langsung kegiatan Pagi Ceria tersebut. Apabila berhalangan melakukan siaran langsung, satuan pendidikan diimbau tetap berpartisipasi dengan mengunggah dokumentasi kegiatan di media sosial.

Bagi detikers yang membutuhkan pedoman lengkap Hari Anak Nasional 2025, dapat mengakses via tautan:

https://drive.google.com/file/d/12pVEImL18jm1jGU-kDNwqzK2ridtPOC_/view

Demikian informasi lengkap mengenai libur tidaknya Hari Anak Nasional 23 Juli 2025. Semoga menjawab pertanyaan detikers, ya!




(par/apu)

Hide Ads