Berapa Gaji Komcad SPPI 2025? Ini Tugas, Pangkat, dan Tunjangannya

Berapa Gaji Komcad SPPI 2025? Ini Tugas, Pangkat, dan Tunjangannya

Tya Eka Yulianti - detikJabar
Rabu, 16 Jul 2025 15:03 WIB
Komcad 2025
Ilustrasi Komcad 2025 (Foto: Luthfy Syahban/detikcom)
Bandung -

Program Komcad SPPI batch 3 tahun 2025 telah resmi ditetapkan oleh Menteri Pertahanan RI yang diwakili oleh Rektor Universitas Pertahanan (Unhan) RI pada 12 Juli 2025. Komcad SPPI merupakan singkatan dari Komponen Cadangan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia, sebuah program strategis yang mengintegrasikan pendidikan tinggi, kepemimpinan, dan kesiapsiagaan pertahanan.

Upacara penutupan pendidikan dasar militer dan penetapan status Komcad SPPI dilaksanakan di Markas Brigif 15/Kujang II, Kodam III/Siliwangi, Cimahi, Jawa Barat. Dalam acara ini, juga dilakukan serah terima Tunggul Batalyon Komcad SPPI batch 3.

Seiring dengan pengumuman ini, banyak masyarakat yang penasaran mengenai apa itu Komcad SPPI, apa tugas mereka, serta bagaimana status, pangkat, dan gaji yang akan diterima. Berikut ulasan lengkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu Komcad SPPI?

Komcad SPPI merupakan hasil kolaborasi antara program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) dan Komponen Cadangan (Komcad) dalam sistem pertahanan negara. SPPI sendiri adalah program pendidikan yang diselenggarakan dengan pendekatan Total Defense, di mana seluruh elemen masyarakat, termasuk akademisi, dilibatkan dalam pembangunan kekuatan pertahanan nasional.

Pembentukan Komcad merujuk pada dasar hukum:

ADVERTISEMENT
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara,

  • Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021,

  • Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021.

Tahun ini, sebanyak 30.018 sarjana dari berbagai jurusan dan daerah telah dinyatakan lulus dari program pendidikan dan pelatihan SPPI yang dilaksanakan di 57 satuan pendidikan (Satdik). Pendidikan berlangsung dari 14 April hingga 12 Juli 2025, mencakup 280 jam pelajaran Pendidikan Dasar Militer dan 299 jam pelajaran pelatihan manajerial.

Tugas Komcad SPPI

Setelah lulus dan resmi ditetapkan sebagai bagian dari Komcad, para peserta memiliki tugas sebagaimana tercantum dalam Pasal 41 UU Nomor 23 Tahun 2019. Kewajiban Komponen Cadangan meliputi:

  • Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  • Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

  • Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Melaksanakan tugas dengan pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.

  • Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, ucapan, dan tindakan.

  • Mengikuti pelatihan penyegaran secara berkala.

  • Memenuhi panggilan mobilisasi ketika dibutuhkan.

  • Tugas ini tidak hanya berlaku selama pelatihan, tetapi juga dalam kesiapsiagaan menghadapi situasi darurat nasional.

Pangkat Komcad SPPI

Kepangkatan Komcad diatur dalam Pasal 44 ayat 2 Permenhan Nomor 3 Tahun 2021. Pangkat diberikan berdasarkan jenjang pendidikan terakhir saat pendaftaran:

  • Ijazah D3, D4, S1, atau S1 Profesi β†’ Pangkat: Letnan Dua (Perwira)

  • Ijazah SLTA/sederajat β†’ Pangkat: Sersan Dua (Bintara)

  • Ijazah SLTP/sederajat β†’ Pangkat: Prajurit Dua (Tamtama)

Dengan demikian, peserta SPPI yang mayoritas bergelar sarjana akan memperoleh pangkat Letnan Dua dalam struktur Komponen Cadangan.

Gaji dan Tunjangan Komcad SPPI

Berdasarkan Pasal 42 UU Nomor 23 Tahun 2019, Komcad memiliki hak yang meliputi:

  • Uang saku selama pelatihan.

  • Tunjangan operasi saat mobilisasi.

  • Akses terhadap layanan kesehatan.

  • Perlindungan asuransi kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

  • Penghargaan atas pengabdian.

Selain itu, informasi terbaru dari Kementerian Pertahanan RI menyebutkan bahwa lulusan SPPI akan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Gizi Nasional (BGN), melalui jalur PPPK (Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Dengan status tersebut, maka mereka berhak atas gaji sesuai golongan yang diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Berikut kisaran gaji ASN PPPK berdasarkan golongan:

  • Golongan I : Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900

  • Golongan II : Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200

  • Golongan III : Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200

  • Golongan IV : Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600

  • Golongan V : Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900

  • Golongan VI : Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100

  • Golongan VII : Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800

  • Golongan VIII : Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400

  • Golongan IX : Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500

  • Golongan X : Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000

  • Golongan XI : Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000

  • Golongan XII : Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800

  • Golongan XIII : Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800

  • Golongan XIV : Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500

  • Golongan XV : Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200

  • Golongan XVI : Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600

  • Golongan XVII : Rp 4.462.500 - Rp 7.329.900

Dengan struktur gaji dan tunjangan tersebut, lulusan SPPI yang menjadi Komcad tidak hanya mendapat pelatihan bela negara, tetapi juga prospek karier dan kesejahteraan yang menjanjikan.




(tya/tey)


Hide Ads