Urutan Pangkat TNI Lengkap dari Perwira hingga Tamtama

Urutan Pangkat TNI Lengkap dari Perwira hingga Tamtama

Nur Umar Akashi - detikJogja
Kamis, 27 Mar 2025 11:28 WIB
Kenaikan pangkat 97 Pati TNI berdasarkan Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/29/I/2025. Rinciannya, 54 Pati TNI AD, 26 Pati TNI AL dan 17 Pati TNI AU. Foto: Puspen TNI.
Ilustrasi urutan pangkat TNI. (Foto: Puspen TNI)
Jogja -

Berbicara mengenai pangkat TNI (Tentara Nasional Indonesia), detikers tentu sudah kerap mendengar istilah mayor, jenderal, hingga letnan. Sejatinya, pangkat TNI itu apa saja? Berikut ini urutan lengkapnya, baik untuk AD, AL, maupun AU.

Aturan mengenai pangkat TNI tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia. Dalam aturan tersebut, diterangkan bahwasanya pangkat TNI dibedakan menjadi tiga kategori.

Secara berurutan, ketiga kategori pangkat TNI, sebagaimana tertulis dalam pasal 24 ayat 1-3, adalah perwira, bintara, dan tamtama. Menariknya, setiap matra TNI punya kepangkatan yang berbeda-beda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penasaran apa saja? Simak urutan pangkat TNI lengkap AD (Angkatan Darat), AL (Angkatan Laut), dan AU (Angkatan Udara) di bawah ini, yuk! Baca sampai tuntas agar tidak ada informasi yang terlewat, ya, detikers!

Urutan Pangkat TNI Lengkap

Daftar Pangkat TNI Angkatan Darat

Perwira terdiri atas:

ADVERTISEMENT
  • Jenderal TNI
  • Letnan Jenderal TNI
  • Mayor Jenderal TNI
  • Brigadir Jenderal TNI
  • Kolonel
  • Letnan Kolonel
  • Mayor
  • Kapten
  • Letnan Satu
  • Letnan Dua

Bintara terdiri atas:

  • Pembantu Letnan Satu
  • Pembantu Letnan Dua
  • Sersan Mayor
  • Sersan Kepala
  • Sersan Satu
  • Sersan Dua

Tamtama terdiri atas:

  • Kopral Kepala
  • Kopral Satu
  • Kopral Dua
  • Prajurit Kepala
  • Prajurit Satu
  • Prajurit Dua

Daftar Pangkat TNI Angkatan Laut

Perwira terdiri atas:

  • Laksamana TNI
  • Laksamana Madya TNI
  • Laksamana Muda TNI
  • Laksamana Pertama TNI
  • Kolonel
  • Letnan Kolonel
  • Mayor
  • Kapten
  • Letnan Satu
  • Letnan Dua

Bintara terdiri atas:

  • Pembantu Letnan Satu
  • Pembantu Letnan Dua
  • Sersan Mayor
  • Sersan Kepala
  • Sersan Satu
  • Sersan Dua

Tamtama terdiri atas:

  • Kopral Kepala
  • Kopral Satu
  • Kopral Dua
  • Kelasi Kepala
  • Kelasi Satu
  • Kelasi Dua

Daftar Pangkat TNI Angkatan Udara

Perwira terdiri atas:

  • Marsekal TNI
  • Marsekal Madya TNI
  • Marsekal Muda TNI
  • Marsekal Pertama TNI
  • Kolonel
  • Letnan Kolonel
  • Mayor
  • Kapten
  • Letnan Satu
  • Letnan Dua

Bintara terdiri atas:

  • Pembantu Letnan Satu
  • Pembantu Letnan Dua
  • Sersan Mayor
  • Sersan Kepala
  • Sersan Satu
  • Sersan Dua

Tamtama terdiri atas:

  • Kopral Kepala
  • Kopral Satu
  • Kopral Dua
  • Prajurit Kepala
  • Prajurit Satu
  • Prajurit Dua

Pangkat Tituler TNI

Selain pangkat-pangkat yang telah disebutkan, TNI punya satu pangkat khusus sipil, yakni tituler. Pangkat tituler ini diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.

"Penggunaan pangkat tituler hanya berlaku selama yang bersangkutan memangku jabatan keprajuritan yang menjadi dasar pemberian pangkat tersebut dan mendapat perlakuan administrasi terbatas," bunyi pasal 29 ayat (2).

Besaran Gaji Setiap Pangkat TNI

Sebagai informasi pelengkap, di bawah ini besaran gaji untuk tiap-tiap kepangkatan TNI, dirujuk dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia:

Perwira

  • Jenderal/Laksamana/Marsekal TNI: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500
  • Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya TNI: Rp 5.485.500-Rp 6.211.200
  • Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda TNI: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
  • Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama TNI: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
  • Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000
  • Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
  • Mayor: Rp 3.240.200-Rp5.324.600
  • Kapten: Rp 3.141.900-Rp5.163.100
  • Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp5.006.500
  • Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300

Bintara

  • Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp Rp4.355.400
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.370.000-Rp 4.223.300
  • Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
  • Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp 3.971.000
  • Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp3.850.500
  • Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700

Tamtama

  • Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700
  • Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
  • Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
  • Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
  • Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
  • Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300

Demikian informasi lengkap mengenai urutan pangkat dalam tubuh TNI, baik AD, AL, maupun AU. Semoga bisa menambah wawasan detikers, ya!




(sto/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads