Berbicara mengenai pangkat TNI (Tentara Nasional Indonesia), detikers tentu sudah kerap mendengar istilah mayor, jenderal, hingga letnan. Sejatinya, pangkat TNI itu apa saja? Berikut ini urutan lengkapnya, baik untuk AD, AL, maupun AU.
Aturan mengenai pangkat TNI tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia. Dalam aturan tersebut, diterangkan bahwasanya pangkat TNI dibedakan menjadi tiga kategori.
Secara berurutan, ketiga kategori pangkat TNI, sebagaimana tertulis dalam pasal 24 ayat 1-3, adalah perwira, bintara, dan tamtama. Menariknya, setiap matra TNI punya kepangkatan yang berbeda-beda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penasaran apa saja? Simak urutan pangkat TNI lengkap AD (Angkatan Darat), AL (Angkatan Laut), dan AU (Angkatan Udara) di bawah ini, yuk! Baca sampai tuntas agar tidak ada informasi yang terlewat, ya, detikers!
Urutan Pangkat TNI Lengkap
Daftar Pangkat TNI Angkatan Darat
Perwira terdiri atas:
- Jenderal TNI
- Letnan Jenderal TNI
- Mayor Jenderal TNI
- Brigadir Jenderal TNI
- Kolonel
- Letnan Kolonel
- Mayor
- Kapten
- Letnan Satu
- Letnan Dua
Bintara terdiri atas:
- Pembantu Letnan Satu
- Pembantu Letnan Dua
- Sersan Mayor
- Sersan Kepala
- Sersan Satu
- Sersan Dua
Tamtama terdiri atas:
- Kopral Kepala
- Kopral Satu
- Kopral Dua
- Prajurit Kepala
- Prajurit Satu
- Prajurit Dua
Daftar Pangkat TNI Angkatan Laut
Perwira terdiri atas:
- Laksamana TNI
- Laksamana Madya TNI
- Laksamana Muda TNI
- Laksamana Pertama TNI
- Kolonel
- Letnan Kolonel
- Mayor
- Kapten
- Letnan Satu
- Letnan Dua
Bintara terdiri atas:
- Pembantu Letnan Satu
- Pembantu Letnan Dua
- Sersan Mayor
- Sersan Kepala
- Sersan Satu
- Sersan Dua
Tamtama terdiri atas:
- Kopral Kepala
- Kopral Satu
- Kopral Dua
- Kelasi Kepala
- Kelasi Satu
- Kelasi Dua
Daftar Pangkat TNI Angkatan Udara
Perwira terdiri atas:
- Marsekal TNI
- Marsekal Madya TNI
- Marsekal Muda TNI
- Marsekal Pertama TNI
- Kolonel
- Letnan Kolonel
- Mayor
- Kapten
- Letnan Satu
- Letnan Dua
Bintara terdiri atas:
- Pembantu Letnan Satu
- Pembantu Letnan Dua
- Sersan Mayor
- Sersan Kepala
- Sersan Satu
- Sersan Dua
Tamtama terdiri atas:
- Kopral Kepala
- Kopral Satu
- Kopral Dua
- Prajurit Kepala
- Prajurit Satu
- Prajurit Dua
Pangkat Tituler TNI
Selain pangkat-pangkat yang telah disebutkan, TNI punya satu pangkat khusus sipil, yakni tituler. Pangkat tituler ini diberikan kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas keprajuritan tertentu di lingkungan TNI.
"Penggunaan pangkat tituler hanya berlaku selama yang bersangkutan memangku jabatan keprajuritan yang menjadi dasar pemberian pangkat tersebut dan mendapat perlakuan administrasi terbatas," bunyi pasal 29 ayat (2).
Besaran Gaji Setiap Pangkat TNI
Sebagai informasi pelengkap, di bawah ini besaran gaji untuk tiap-tiap kepangkatan TNI, dirujuk dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia:
Perwira
- Jenderal/Laksamana/Marsekal TNI: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500
- Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya TNI: Rp 5.485.500-Rp 6.211.200
- Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda TNI: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
- Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama TNI: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
- Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000
- Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
- Mayor: Rp 3.240.200-Rp5.324.600
- Kapten: Rp 3.141.900-Rp5.163.100
- Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp5.006.500
- Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
Bintara
- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp Rp4.355.400
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.370.000-Rp 4.223.300
- Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
- Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp 3.971.000
- Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp3.850.500
- Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
Tamtama
- Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700
- Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
- Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
- Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
- Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
- Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
Demikian informasi lengkap mengenai urutan pangkat dalam tubuh TNI, baik AD, AL, maupun AU. Semoga bisa menambah wawasan detikers, ya!
(sto/aku)
Komentar Terbanyak
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu
Tiba di Reuni Fakultas Kehutanan, Jokowi Disambut Sekretaris UGM