Melansir laman resmi Unhan RI, penyerahan Tunggul Batalyon Komcad SPPI batch 3 tahun 2025 dilaksanakan dalam Upacara Penutupan Pendidikan Dasar Militer, Pelatihan Manajerial, dan Penetapan Komponen Cadangan. Prosesi itu berlangsung di Markas Brigif 15/Kujang II, Kodam III/Siliwangi, Cimahi, Jawa Barat.
Merujuk pada hal ini, istilah Komcad SPPI pun mulai banyak dibicarakan. Masyarakat tentunya penasaran apa sebenarnya Komcad SPPI ini? Apa tugasnya? hingga berapa gaji yang akan diperolehnya?
Nah untuk menjawab itu semua, berikut detikSulsel menyajikan informasi selengkapnya, yang dirangkum dari laman resmi Unhan, Undang Undang, dan salinan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesi Nomor 3 Tahun 2021. Yuk simak!
Apa Itu Komcad SPPI?
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, Komcad SPPI akronim dan singkatan dari Komponen Cadangan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia. Komcad SPPI merupakan program integrasi antara lulusan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) dan Komponen Cadangan (Komcad) TNI.
Pembentukan Komcad dalam dunia militer Indonesia diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021. Dalam dasar hukum tersebut dijelaskan bahwa komcad adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan TNI.
Sementara itu, program SPPI merupakan bagian integral dari pendekatan Total Defense, yang menempatkan seluruh elemen masyarakat dalam pembangunan kekuatan pertahanan. Tahun ini, sebanyak 30.018 sarjana dari berbagai disiplin ilmu dan daerah dinyatakan lulus dari program pendidikan dan pelatihan SPPI yang diselenggarakan di 57 satuan pendidikan (Satdik).
Program pendidikan ini berlangsung dengan dukungan penuh dari lembaga pelatihan TNI, Polri, dan Universitas Pertahanan RI. Diketahui, pendidikan SPPI batch 3 ini berlangsung dari 14 April hingga 12 Juli 2025, mencakup 280 jam pelajaran Pendidikan Dasar Militer dan 299 jam pelajaran pelatihan manajerial.
Tugas Komcad SPPI
Melalui penetapan Komcad SPPI, maka peserta lulus pelatihan SPPI yang merupakan warga sipil telah menjadi bagian dari komponen cadangan. Komcad SPPI memiliki tugas dan tanggung jawab sebagaimana komcad biasa yang memiliki kesiapsiagaan, loyalitas, dan semangat bela negara.
Tugas atau kewajiban seorang komponen cadangan diatur dalam Pasal 41 UU Nomor 23 Tahun 2019. Terdapat 8 kewajiban dari seorang komcad, yakni:
Komponen Cadangan wajib:
- Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
- Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
- Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang;
- Mengikuti pelatihan penyegaran; dan
- Memenuhi panggilan mobilisasi.
Pangkat Komcad SPPI
Kepangkatan komcad diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 44 ayat 2. Dalam aturan tersebut, kepangkatan seorang komcad ditentukan berdasarkan ijazah yang digunakan ketika mendaftar sebagai calon komcad.
Untuk lebih jelasnya, berikut uraiannya:
- Komponen Cadangan yang mendaftar dengan menggunakan ijazah Diploma III, Diploma IV, Sarjana Strata 1, Sarjana Strata 1 Profesi diberikan pangkat perwira Letnan Dua;
- Komponen Cadangan yang mendaftar dengan menggunakan ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) sederajat diberikan pangkat Bintara Sersan Dua;
- Komponen Cadangan yang mendaftar dengan menggunakan ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) sederajat diberikan pangkat Tamtama Prajurit Dua.
Gaji dan Tunjangan Komcad SPPI
Secara umum hak bagi seorang komcad diatur dalam Pasal 42 UU Nomor 23 Tahun 2019. Hal tersebut termasuk tunjangan yang diterima oleh komcad.
Berikut hak seorang komcad berdasarkan Pasal 42 UU Nomor 23 Tahun 2019:
- Uang saku selama menjalani pelatihan;
- Tunjangan operasi pada saat Mobilisasi;
- Rawatan kesehatan;
- Pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian; dan
- Penghargaan.
Sementara itu, dikutip dari Instagram resmi Kementerian Pertahanan, lulusan SPPI akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Gizi Nasional (BGN). Berdasarkan keterangan kepala BGN, lulusan SPPI akan diangkat menjadi ASN jalur Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan begitu gaji lulusan SPPI akan bervariasi tergantung golongannya. Adapun besaran gajinya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 sebagai berikut:
- Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900
Nah, itulah ulasan lengkap tentang "apa itu Komcad SPPI?" mulai pengertian, tugas, pangkat, hingga gaji dan tunjangannya. Semoga menjawab pertanyaan detikers!
(edr/alk)