Polisi membongkar praktik penipuan dengan modus jasa konsultasi pinjol dan penghapusan data pinjaman hingga berujung pada penipuan. Pelaku mengaku sebagai auditor OJK dan menawarkan bantuan untuk menghapus hutang pinjol.
Dir Reskrimsus Polda DIY Kombes Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pihaknya telah menangkap satu tersangka laki-laki inisial AS (38). Pelaku merupakan warga Surabaya, Jawa Timur.
"Yang bersangkutan kan mengaku auditor OJK dan siap bisa membantu untuk menghapuskan utang-utangnya dari pinjol," kata Wirdhanto saat rilis kasus di Mapolda DIY, Kamis (26/6/2025).
Dia menjelaskan kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari korban mahasiswi inisial TA warga Kota Jogja pada 8 Mei lalu. Awalnya, korban mengikuti live TikTok yang menjelaskan terkait upaya bagaimana menghapus utang pinjol. Korban yang juga memiliki banyak utang akhirnya tertarik mengikuti live tersebut.
"Mengingat latar belakang korban ini juga banyak atau terjerat pinjol maka yang bersangkutan sangat tertarik. Ketika live itu, yang bersangkutan ingin menanyakan ke pemilik akun secara lebih teknis lagi dan detail," ujarnya.
Korban kemudian memberikan komentar pada sesi live tersebut. Gelagat itu kemudian ditangkap pelaku dan keduanya kemudian semakin intens berkomunikasi.
"Melihat ini sepertinya korban membutuhkan penjelasan lebih dalam sehingga pelaku melakukan inbox atau DM yang berlanjut ke WA," bebernya.
Untuk membuat korban semakin yakin, pelaku mengaku sebagai auditor dari OJK. Korban pun langsung percaya pada bualan pelaku.
"Untuk pelaku yang di sini menyampaikan bahwa adalah seorang auditor OJK, sehingga dari situ korban akhirnya merasa bahwa ini merupakan orang yang terpercaya," ujarnya.
Dalam modusnya, pelaku mengaku mampu membantu korban untuk menghapuskan utang pinjol dengan hanya mengirim foto dan identitas pribadi. Termasuk juga akan memberi bonus ke korban ponsel Iphone 15.
Berbagai iming-iming dan janji manis itu ditelan mentah-mentah oleh korban dan membuat TA mengikuti instruksi dari SA.
"Sehingga pelaku hanya meminta dari korban yaitu adalah data identitas pribadi bersama dengan foto dari yang akan meminta fasilitas dari pinjol tersebut," ujarnya.
Akan tetapi, identitas korban sudah tidak bisa digunakan karena sebelumnya sudah pernah digunakan untuk mengajukan pinjol. Pelaku kemudian meminta korban menggunakan identitas dan foto dari sang ibu untuk mengajukan pinjaman. Selain itu pelaku juga memfasilitasi email serta nomor kontak.
"Korban diarahkan untuk mendownload beberapa aplikasi yaitu ada aplikasi Kredit Pintar, aplikasi Home Credit dan juga termasuk aplikasi SPayLater," jelasnya.
Dari berbagai aplikasi itu, korban bisa menarik sejumlah uang namun ternyata dana itu masuk ke rekening pelaku.
"Sehingga total dari kerugian untuk korban ini itu adalah sekitar Rp 36,6 juta," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban kemudian melaporkan kejadian ini. Dari hasil pemeriksaan pelaku akhirnya tertangkap dan terungkap jika tersangka merupakan ojek online.
"Berdasarkan laporan dari korban, tim melakukan penyelidikan, termasuk langkah forensik untuk melakukan identifikasi pelaku, dan akhirnya pelaku diamankan dan ditangkap dengan inisial AS (38) yang memiliki pekerjaan sebagai ojek online rupanya," ucapnya.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan pelaku hanya beraksi seorang diri. Selama ini dia menjaring korbannya dari berbagai akun TikTok seperti @konsultan.jav Kemudian @junzzgood4, @jeratanpinjol, kemudian @solusikonsultan, ada @riniangela, dan lain sebagainya.
"Kami melihat di sini ada sejumlah akun email yang ternyata digunakan oleh pelaku itu di masing-masing kota. Jadi di situ ada Sidoarjo, ada Kediri, ada Semarang, dan sebagainya. Jadi, berdasarkan pengakuan dari tersangka sudah lebih dari 100 korban untuk yang modus sebagai auditor OJK tadi untuk menghapus utang dari pinjol," ungkapnya.
Adapun polisi menyita ponsel, simcard, 32 akun email, 7 akun TikTok, dan rekening bank. Pelaku kemudian dijerat Pasal 45A ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang -Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
(apl/ams)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu