Pemuda berinisial AFPP (24) warga Sidoarjo, Jawa Timur, ditangkap tim Siber Ditreskrimsus Polda DIY. Dia merekrut perempuan untuk ikut bekerja sebagai pacar sewaan, tapi ujung-ujungnya korban diperas. Korbannya mahasiswi berinisial G, warga Sleman.
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Wirdhanto Hadicaksono mengatakan kasus dilaporkan pada 15 Mei 2025.
"Modus menjadi pacar sewaan. Di mana di sekitar bulan Februari tahun 2025 korban ini melihat adanya akun pacar sewaan," kata Wirdhanto saat rilis kasus di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (26/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku, kata Wirdhanto, menawarkan pekerjaan ke korban untuk menjadi pacar sewaan dengan gaji Rp 500 ribu. Belum lagi nanti ada bonus tambahan untuk korban.
"Korban yang merupakan mahasiswi juga di sini tertarik untuk mendapatkan uang tambahan dan akhirnya apply menyampaikan kepada admin untuk siap menjadi pacar sewaan," jelasnya.
Seketika admin yang juga merupakan pelaku kemudian memberikan seorang klien kepada korban. Di situ pelaku mengaku bernama Danang dan berperan sebagai klien.
"Nah kemudian setelah komunikasi dalam perjalanannya klien yang mengaku atas nama Danang ini kemudian meminta untuk melakukan video call sex dengan imbalan akan memberikan Rp 3 juta," ujarnya.
Karena berharap untuk mendapat uang, korban akhirnya melakukan video call sex tersebut. Ternyata pelaku merekam video call tersebut, ditambah adanya sejumlah foto-foto seputar area sensitif korban.
"Akhirnya tersangka melakukan ancaman pemerasan kepada korban. Apabila tidak memberikan sejumlah uang nanti akan menyebarkan video beserta foto yang sudah direkam oleh tersangka," katanya.
Terdesak, korban pada Maret 2025 akhirnya mengirimkan uang ke pelaku sejumlah Rp 300.000 ke rekening orang tua pelaku. Korban akhirnya melaporkan kepada Polda DIY dan ditangani oleh Subdit Siber.
"Pelaku akhirnya dapat ditangkap dan pekerjaan dari pelaku ini (dari kartu identitas) adalah merupakan seorang pelajar atau mahasiswa," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui korbannya lebih dari satu orang. Pihaknya, sampai saat ini masih melakukan pendalaman apakah ada korban lain dalam kasus ini.
"Ya ini berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, untuk saat ini sudah lebih dari 10 korban sementara, namun kami akan dalami dengan akun-akun yang lain apakah memang ada korban-korban lain," ujarnya.
Terhadap pelaku, dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 12 miliar.
(dil/rih)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu