Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, mendorong adanya sertifikasi produk halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Singgih menilai, sertifikasi halal tersebut dapat memperluas pasar UMKM hingga mancanegara.
Hal tersebut diungkapkan Singgih dalam sosialisasi produk halal yang digelar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Kulonprogo, Sleman, Bantul, dan Gunungkidul pada 26-27 Juli 2025.
"Dengan sertifikasi halal, konsumen memiliki kepercayaan besar terhadap produk, sekaligus meluaskan jangkauan pasar mereka. Di Eropa dan Inggris, sertifikasi halal menjadi kewajiban untuk melayani konsumen umat Islam," jelas Singgih dalam keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Minggu (27/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain memperluas pasar, Singgih menerangkan, sertifikasi halal juga dapat meningkatkan pendapatan pelaku UMKM. Dia menyebutkan, pemerintah menyediakan ruang dan kemudahan bagi pelaku UMKM yang hendak mendapatkan sertifikasi halal.
Melalui BPJPH, Singgih menjelaskan, sertifikasi halal mudah didapatkan dengan biaya murah sesuai tingkat usahanya. Adapun biaya sertifikasi halal itu berkisar antara Rp 300 ribu hingga belasan juta rupiah.
"Pendampingnya pun harus yang dikenal oleh pelaku usaha, dan lokasinya di area pendamping. Semuanya untuk memudahkan para pelaku usaha," imbuhnya.
Singgih memaparkan, potensi perputaran uang dalam pasar halal global senilai US$ 2,1 triliun atau lebih dari Rp 34.000 triliun. Dalam pasar halal global, makanan dan minuman memiliki sumbangsih 16 persen pasar makanan global dengan nilai pasar hingga US$ 1,4 triliun atau sekitar Rp 22,7 kuadriliun.
"Mengutip kajian Bank Indonesia, sektor ekonomi syariah sudah menyumbang sekitar 23 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Ini peluang besar bagi UMKM," papar Singgih yang juga Ketua Umum DPP Perhimpunan Insan Perunggasan Indonesia (PINSAR).
Direktur Registrasi Halal Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mohammad Djamaludin, turut mendorong pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal.
"Kami mengajak para pelaku UMKM menyertifikasi halal produknya, mumpung program ini masih gratis bagi UMKM. Apalagi masa berlakunya tidak ada batasnya, sepanjang tidak ada perubahan komposisi bahan," ungkap Djamaludin.
Anggota Komite Fatwa Produk Halal sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Mlangi, KH Darul Azka, mengungkapkan sertifikasi halal dapat meningkatkan daya saing produk UMKM dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
"Meskipun itu rumah makan Padang, rumah makan Sunda, ataupun usaha-usaha sejenis yang sudah tentu halal, namun dengan adanya jaminan sertifikat halal menambah keyakinan pengunjung, apalagi bagi turis muslim mancanegara yang berkunjung ke Indonesia," ungkap KH Darul Azka.
Dia menjelaskan, potensi UMKM dapat terus berkembang dengan menjaga keyakinan konsumen. Dia mengatakan, sertifikasi halal dapat memperluas jejaring.
"Ujungnya bisnis makin bagus dan kesejahteraan mereka yang terlibat bisnis juga meningkat," paparnya.
Dia pun mendorong pelaku UMKM untuk memanfaatkan dukungan BPJPH untuk menumbuhkan bisnis. Dia berpendapat, sertifikasi halal adalah bagian dari ekonomi syariah yang berdasarkan prinsip saling menguntungkan serta menjamin keamanan konsumen dan para pelaku bisnis UMKM.
(apl/aku)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu