Seorang guru les bernama Christian Kwon (29) ditangkap lantaran telah menipu seorang mahasiswi di Jogja. Aksi tipu-tipu warga Jawa Barat itu membuat mahasiswi itu kehilangan harta bendanya senilai ratusan juta rupiah.
Dalam melakukan aksinya, pelaku hanya bermodal komunikasi yang intens melalui sambungan telepon seluler. Untuk menarik perhatian korban, pelaku mengaku sebagai seorang dokter yang pernah bertugas di Jogja.
Dir Reskrimsus Polda DIY Kombes Wirdhanto Hadicaksono mengatakan mereka berdua saling mengenal lewat aplikasi kencan. Selanjutnya mereka saling berkomunikasi selama hampir setahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban merupakan mahasiswi di Jogja itu dari bulan November 2023 sampai bulan Oktober 2024 itu menggunakan melalui aplikasi Bumble yang merupakan dating online. Di situ tertarik kepada seorang laki-laki dengan profil di situ menyampaikan bahwa dirinya adalah seorang dokter dan pernah bekerja di rumah sakit di Jogja," kta Wirdhanto saat rilis kasus di Mapolda DIY, Kamis (26/6/2025).
Meski hanya melakukan hubungan via telepon, pelaku cukup lihai mempermainkan emosi korban. Pelaku berkali-kali mengeluh kekurangan uang hingga korban merasa kasihan.
"Namun demikian tersangka tidak kalah akal itu terus melakukan bujuk rayu, memainkan emosi dari korban bahwa yang bersangkutan akan bunuh diri meminta belas kasihan," urainya.
Korban yang tersentuh dengan bujuk rayu pelaku akhirnya luluh. Apapun yang diinginkan pelaku akhirnya dituruti. Termasuk saat pelaku meminjam uang untuk melunasi apartemen.
"Ya tadi seperti tadi mengancam kalau mau bunuh diri kalau tidak bantu karena ternyata pelaku pun harapannya untuk bisa melunasi apartemennya sehingga kalau misalnya nanti apartemen itu terjual nanti akan mengembalikan utang-utang dari korban," sebutnya.
Demi membantu pelaku, korban sampai rela meminjam uang ke kerabatnya. Korban juga menggadaikan beberapa barang-barangnya, seperti laptop dan kendaraan. Total uang yang dikirimkan oleh korban ke dokter gadungan itu mencapai Rp 250 juta.
"Sehingga total kerugian dari korban mencapai Rp 250 juta dalam kurun waktu hampir satu tahun," katanya.
Kasus ini pun kemudian dilaporkan ke polisi pada 10 Oktober 2024. Petugas, baru bisa menangkap pelaku pada 11 Juni 2025 di Bandung. Dari hasil pemeriksaan, ternyata terdapat total empat korban.
"Dalam hal ini akhirnya kami dari Subdit Siber, melakukan identifikasi dari pelaku dan akhirnya menangkap pelaku yang setelah dilakukan pengecekan ternyata pekerjaannya adalah seorang guru les Bahasa Inggris," ujarnya.
Adapun polisi menyita KTP palsu milik pelaku yang dibeli secara online, ponsel, ATM, dan flashdisk berisi bukti transfer dan percakapan. Pelaku dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 12 miliar.
(ahr/ahr)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang