Mahasiswi di Jogja Ditipu Dokter Gadungan Rp 250 Juta, Modus Love Scamming

Mahasiswi di Jogja Ditipu Dokter Gadungan Rp 250 Juta, Modus Love Scamming

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Kamis, 26 Jun 2025 17:35 WIB
Tampang dokter gadungan, pria berinisial MSP alias Christian Kwon (29), tersangka kasus love scamming saat dihadirkan dalam jumpa pers Polda DIY,Β Sleman, Kamis (26/6/2025).
Tampang dokter gadungan, pria berinisial MSP alias Christian Kwon (29), tersangka kasus love scamming saat dihadirkan dalam jumpa pers Polda DIY,Β Sleman, Kamis (26/6/2025). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Seorang mahasiswi berinisial N di Jogja menjadi korban penipuan love scamming oleh pria berinisial MSP alias Christian Kwon (29) warga Jawa Barat. Pelaku mengaku sebagai dokter gadungan hingga uang ratusan juta milik korban melayang.

Dirreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kombes Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan perkenalan keduanya dilakukan di aplikasi kencan. Korban awalnya tertarik dengan profil seorang laki-laki. Dalam percakapan di aplikasi itu, pelaku menyampaikan sebagai dokter. Dari situ komunikasi antara keduanya terus terjalin dari November 2023 hingga Oktober 2024.

"Korban merupakan mahasiswi di Jogja itu dari bulan November 2023 sampai bulan Oktober 2024 itu menggunakan melalui aplikasi yang merupakan dating online. Di situ tertarik kepada seorang laki-laki dengan profil di situ menyampaikan bahwa dirinya adalah seorang dokter dan pernah bekerja di rumah sakit di Jogja," kata Wirdhanto saat rilis kasus di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (26/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama berkomunikasi itu, korban memang tak terjerat panggilan video call seks atau semacamnya. Namun, pelaku terus merayu korban agar mau memberikan bantuan. Pelaku, memainkan emosi korban dengan mengancam akan bunuh diri dan tindakan lain yang menimbulkan belas kasihan.

"Namun demikian tersangka tidak kalah akal itu terus melakukan bujuk rayu, memainkan emosi dari korban bahwa yang bersangkutan akan bunuh diri meminta belas kasihan," urainya.

ADVERTISEMENT

Korban yang tersentuh dengan bujuk rayu pelaku akhirnya luluh. Apa pun yang diinginkan pelaku akhirnya dituruti. Termasuk saat pelaku meminjam uang untuk melunasi apartemen.

"Ya tadi seperti tadi mengancam kalau mau bunuh diri kalau tidak bantu karena ternyata pelaku pun harapannya untuk bisa melunasi apartemennya, sehingga kalau misalnya nanti apartemen itu terjual nanti akan mengembalikan utang-utang dari korban," sebutnya.

Dalam perjalanannya, korban sering meminjam uang dari saudaranya termasuk menggadaikan sejumlah harta bendanya. Total sudah sekitar Rp 250 juta uang korban dikirimkan ke pelaku.

"Sehingga dalam perjalanannya kurun waktu tersebut korban meminjam uang kepada saudaranya termasuk menggadai laptop, menggadai motor dan sebagainya. Sehingga total kerugian dari korban mencapai Rp 250 juta dalam kurun waktu hampir satu tahun," katanya.

Kasus ini pun kemudian dilaporkan ke polisi pada 10 Oktober 2024. Petugas, baru bisa menangkap pelaku pada 11 Juni 2025 di Bandung. Dari hasil pemeriksaan, ternyata terdapat total empat korban.

"Dalam hal ini akhirnya kami dari Subdit Siber, melakukan identifikasi dari pelaku dan akhirnya menangkap pelaku yang setelah dilakukan pengecekan ternyata pekerjaannya adalah seorang guru les Bahasa Inggris," ujarnya.

Adapun polisi menyita KTP palsu milik pelaku yang dibeli secara online, ponsel, ATM, dan flashdisk berisi bukti transfer dan percakapan. Pelaku dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 12 miliar.




(rih/apu)

Hide Ads