Terpopuler Sepekan

Kala Mbah Tupon Bantul Digugat oleh Tersangka Mafia Tanah

Tim detikJogja - detikJogja
Minggu, 22 Jun 2025 15:01 WIB
Korban mafia tanah asal Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Mbah Tupon (68) saat memberikan keterangan, Selasa (29/4/2025). (Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja)
Jogja -

Tupon Hadi Suwarno (68) atau Mbah Tupon diduga menjadi korban mafia tanah usai sertifikat miliknya tiba-tiba berganti nama. Tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nahas, Mbah Tupon justru digugat di pengadilan sebagai pihak turut tergugat.

Gugatan perdata terhadap Mbah Tupon itu didaftarkan di Pengadilan Negari (PN) Bantul dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2025/Pn Btl. Ada dua penggugat yakni M Ahmadi dan Indah Fatmawati. Dalam catatan detikJogja, Indah Fatmawati merupakan terlapor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Mbah Tupon.

"Sudah tahu, kemarin pas Mbak Kiki (salah satu kuasa hukum Mbah Tupon bernama Suki Ratnasari) ke sini mem beritahu dan bilang tidak apa-apa karena yang tersudutkan dalam gugatan perdata itu Triono," kata Heri Setiawan (31), anak sulung Mbah Tupon saat ditemui detikJogja di kediamannya, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Selasa (17/6).

Heri mengatakan pihak keluarga tidak begitu mempermasalahkan gugatan tersebut. Dia bilang Tim Pembela Mbah Tupon akan mendampingi secara penuh. "Jadi tidak masalah dan akan mengikuti proses hukum yang berjalan," ujar Heri singkat.

Dalam gugatan terhadap Mbah Tupon itu, tergugat utama yakni Triono. Kemudian tiga tergugat lainnya yakni Triyono, Anhar Rusli, dan Mbah Tupon. Kuasa hukum Mbah Tupon, Suki Ratnasari menyebut kliennya menjadi salah satu tergugat karena sebagai pemilik sah tanah yang dipermasalahkan.

"Gugatan ini muncul karena nama Mbah Tupon tercantum dalam SHM (Sertifikat Hak Milik) 24451 yang dipermasalahkan. Tapi Mbah Tupon sama sekali tidak menjual tanah itu," kata Suki, Senin (16/6).

Suki menyebut Ahmadi melayangkan gugatan karena mengaku dirugikan oleh pernyataan Triono. Pernyataan itu menyatakan Mbah Tupon membutuhkan uang dan bersedia menjual tanahnya.

"Padahal Mbah Tupon tidak pernah melakukan transaksi jual beli tersebut," katanya.

Pihaknya pun bakal mendampingi Mbah Tupon dalam persidangan yang dijadwalkan digelar pada 1 Juli 2025 mendatang.

"Kami siap menghadapi proses hukum dan sekaligus menepis tudingan yang menyebut Mbah Tupon terlibat dalam praktik mafia tanah," ujarnya.

7 Orang Jadi Tersangka Kasus Mbah Tupon

Di sisi lain, Polda DIY menetapkan tujuh tersangka dalam kasus mafia tanah Mbah Tupon. Ketujuh tersangka yakni BR (60) dan Tk (54) warga Kasihan, wanita inisial VW (50) warga Pundong, pria inisial Ty (50) warga Sewon, pria inisial MA (47) dan wanita inisial IF (46) warga Kotagede, serta AH (60) warga Kota Jogja.

Enam tersangka sudah ditahan oleh penyidik Polda DIY. Sementara tersangka AH belum ditahan karena kondisi kesehatan.

"AH saat ini masih proses pemeriksaan. Jadi dari tujuh tersangka yang sudah kita tetapkan, enam orang sudah kita lakukan penahanan," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Idham Mahdi saat rilis kasus di Mapolda DIY, Sleman, Jumat (20/6).




(ams/apu)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork