Tupon Hadi Suwarno (68) atau Mbah Tupon diduga menjadi korban mafia tanah usai sertifikat miliknya tiba-tiba berganti nama. Tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nahas, Mbah Tupon justru digugat di pengadilan sebagai pihak turut tergugat.
Gugatan perdata terhadap Mbah Tupon itu didaftarkan di Pengadilan Negari (PN) Bantul dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2025/Pn Btl. Ada dua penggugat yakni M Ahmadi dan Indah Fatmawati. Dalam catatan detikJogja, Indah Fatmawati merupakan terlapor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Mbah Tupon.
"Sudah tahu, kemarin pas Mbak Kiki (salah satu kuasa hukum Mbah Tupon bernama Suki Ratnasari) ke sini mem beritahu dan bilang tidak apa-apa karena yang tersudutkan dalam gugatan perdata itu Triono," kata Heri Setiawan (31), anak sulung Mbah Tupon saat ditemui detikJogja di kediamannya, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Selasa (17/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heri mengatakan pihak keluarga tidak begitu mempermasalahkan gugatan tersebut. Dia bilang Tim Pembela Mbah Tupon akan mendampingi secara penuh. "Jadi tidak masalah dan akan mengikuti proses hukum yang berjalan," ujar Heri singkat.
Dalam gugatan terhadap Mbah Tupon itu, tergugat utama yakni Triono. Kemudian tiga tergugat lainnya yakni Triyono, Anhar Rusli, dan Mbah Tupon. Kuasa hukum Mbah Tupon, Suki Ratnasari menyebut kliennya menjadi salah satu tergugat karena sebagai pemilik sah tanah yang dipermasalahkan.
"Gugatan ini muncul karena nama Mbah Tupon tercantum dalam SHM (Sertifikat Hak Milik) 24451 yang dipermasalahkan. Tapi Mbah Tupon sama sekali tidak menjual tanah itu," kata Suki, Senin (16/6).
Suki menyebut Ahmadi melayangkan gugatan karena mengaku dirugikan oleh pernyataan Triono. Pernyataan itu menyatakan Mbah Tupon membutuhkan uang dan bersedia menjual tanahnya.
"Padahal Mbah Tupon tidak pernah melakukan transaksi jual beli tersebut," katanya.
Pihaknya pun bakal mendampingi Mbah Tupon dalam persidangan yang dijadwalkan digelar pada 1 Juli 2025 mendatang.
"Kami siap menghadapi proses hukum dan sekaligus menepis tudingan yang menyebut Mbah Tupon terlibat dalam praktik mafia tanah," ujarnya.
7 Orang Jadi Tersangka Kasus Mbah Tupon
Di sisi lain, Polda DIY menetapkan tujuh tersangka dalam kasus mafia tanah Mbah Tupon. Ketujuh tersangka yakni BR (60) dan Tk (54) warga Kasihan, wanita inisial VW (50) warga Pundong, pria inisial Ty (50) warga Sewon, pria inisial MA (47) dan wanita inisial IF (46) warga Kotagede, serta AH (60) warga Kota Jogja.
Enam tersangka sudah ditahan oleh penyidik Polda DIY. Sementara tersangka AH belum ditahan karena kondisi kesehatan.
"AH saat ini masih proses pemeriksaan. Jadi dari tujuh tersangka yang sudah kita tetapkan, enam orang sudah kita lakukan penahanan," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Idham Mahdi saat rilis kasus di Mapolda DIY, Sleman, Jumat (20/6).
"(AH) Sudah ditetapkan sebagai tersangka, kemarin yang bersangkutan memang dalam kondisi sakit tapi tetap kita meminta pertanggungjawabannya," tegasnya.
Peristiwa itu terjadi pada rentang waktu 2022-2024 di Keluarhan Ngentak, Kecamatan Kasihan, Bantul. Modus para tersangka memanfaatkan kelemahan Mbah Tupon yang buta huruf.
"Adapun modus operandinya adalah para tersangka memanfaatkan kekurangan dari korban (buta huruf), yang saat ini (sertifikat) itu beralih hak kepada nama-nama tersangka dan diagunkan di salah satu perbankan," kata Idham.
Dalam kasus ini, para tersangka punya tugas masing-masing. BR berperan menerima SHM dan membujuk Mbah Tupon ke Tk. Dia juga menerima transfer uang.
![]() |
Kemudian, Tk berperan untuk menerima uang transfer dan menyuruh Mbah Tupon untuk menandatangani surat AJB fiktif. Sekaligus menjadikan SHM 24452 untuk jaminan pinjaman di koperasi atas nama Mbah Tupon.
Selanjutnya menggunakan akta palsu No. 145/2022 bersama VW menjual/gadai SHM 24452 dan menerima senilai Rp 18,7 juta. Dia juga menyerahkan SHM 24451 ke Ty dan menerima senilai Rp137 juta.
Selanjutnya, VW menggunakan akta palsu No. 145/2022 untuk menjual/gadai SHM 24452 ke seseorang senilai Rp 150 juta dan membaginya ke Tk dan untuk pribadi.
"Yang keempat Ty, menerima SHM 24451 dari Tk dan mengurus semua proses pembuatan AJB fiktif ke PPAT AR atas perintah MA. Menerima uang dari MA dan mentransfer uang ke Tk dan menerima SHM 24451 an. IF dari AR dan menyerahkan ke notaris," ujarnya.
Sedangkan, MA berperan membuat skenario jual beli fiktif. Dia juga menggunakan SHM hasil manipulasi untuk ajukan kredit bank atas nama sendiri dan mendapatkan total kredit senilai Rp 2,5 miliar dan mentransfer ke Ty untuk proses AJB.
Kemudian IF, berperan menandatangani AJB fiktif dan menjadi pemilik nama di SHM 24451. Kemudian menjadi penjamin kredit di bank untuk atas nama MA dan menerima uang di rekening pribadi.
Terakhir, AH, berperan membuat AJB fiktif tanpa kehadiran dan kesepakatan jual beli dari para pihak. Memproses balik nama SHM 24451 menjadi atas nama IF dan menyerahkan ke Ty. AH juga mendapatkan sejumlah uang.
"AH ini yang saat ini dalam proses pemeriksaan," ujarnya.
Atas perbuatannya para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2010 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman dari pasal tersebut maksimal 20 tahun penjara dengan dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Selain pasal tersebut, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 KUHP, dan Pasal 266 KUHP.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni SHM No 24451/Bangunjiwo atas nama IF, SH No 24452/Bangunjiwo atas nama Tupon Hadi, dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan perkara.
Komentar Terbanyak
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara