
Ini Dakwaan buat 7 Terdakwa Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Bantul
Berikut sederet dakwaan untuk 7 terdakwa kasus mafia tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul.
Berikut sederet dakwaan untuk 7 terdakwa kasus mafia tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul.
Kasus mafia tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno alias Mbah Tupon memasuki babak baru. Kasus itu akan memasuki sidang perdana hari ini.
Pengadilan Negeri Bantul menjadwalkan sidang perdana kasus mafia tanah Mbah Tupon pada 8 September 2025.
Kejati DIY menerima pelimpahan 6 tersangka kasus mafia tanah Mbah Tupon. Berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bantul untuk disidangkan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY telah menyerahkan 6 tersangka dan barang bukti dalam kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon ke Kejaksaan Tinggi.
Sidang perdata terkait tanah Mbah Tupon ditunda karena tergugat yang masih dalam penahanan tidak hadir.
Salah satu tersangka kasus tanah Mbah Tupon, M Achmadi disebut berperan membuat jual beli fiktif. Begini kata kuasa hukumnya.
Kuasa hukum M Achmadi dan Indah Fatmawati menyatakan kliennya bukan mafia tanah, melainkan korban penipuan Triono. Laporan telah diajukan ke Polda DIY.
Notaris inisial AH (60) warga Jogja yang jadi salah satu tersangka dalam kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon (68) di Bantul, tidak ditahan. Ini alasannya.
Mbah Tupon korban mafia tanah digugat perdata. Pihak penggugat yakni tersangka kasus mafia tanahnya.