Dua orang terdaftar mengajukan gugatan perdata terhadap Mbah Tupon, warga Bantul korban dugaan mafia tanah di Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Sidang akan digelar awal Juli mendatang. Begini respons keluarga Mbah Tupon.
Anak sulung Mbah Tupon, Heri Setiawan (31) mengaku sudah diberi tahu Tim Pembela Mbah Tupon soal ayahnya menjadi salah satu tergugat dalam perkara perdata yang dilayangkan M Ahmadi dan Indah Fatmawati.
"Sudah tahu, kemarin pas Mbak Kiki (salah satu kuasa hukum Mbah Tupon bernama Suki Ratnasari) ke sini memberitahu dan bilang tidak apa-apa karena yang tersudutkan dalam gugatan perdata itu Triono," kata Heri saat ditemui detikJogja di kediamannya, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Selasa (17/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heri mengatakan pihak keluarga tidak begitu mempermasalahkan gugatan tersebut. Dia bilang Tim Pembela Mbah Tupon akan mendampingi secara penuh.
"Jadi tidak masalah dan akan mengikuti proses hukum yang berjalan," ucap dia singkat.
Diberitakan sebelumnya, Humas PN Bantul, Gatot Raharjo menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan oleh M Ahmadi dan Indah Fatmawati sebagai penggugat. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2025/PN Btl.
Sebagai informasi, berdasarkan catatan detikJogja, Indah Fatmawati merupakan terlapor dalam kasus Mbah Tupon. Pihak tergugat dalam gugatan ini yakni Triono sebagai tergugat utama dan tiga orang lain, termasuk Mbah Tupon, masuk daftar sebagai tergugat.
"Perkara itu masuk ke kami tanggal 11 Juni. Untuk pihak tergugat ada empat, yakni Triono sebagai tergugat utama dan tiga lainnya adalah Triyono, Anhar Rusli dan Mbah Tupon," kata Gatot saat dihubungi wartawan, Senin (16/6).
Gatot melanjutkan, perkara itu akan disidangkan mulai awal Juli. Majelis hakim yang bakal menangani perkara ini yakni hakim ketua Dhitya Kusumaning Prawarni dan hakim anggota masing-masing Dirgha Zaki Azizul dan Sisilia Dian Jiwa Yustisia.
"Untuk sidangnya dijadwalkan mulai tanggal 1 Juli 2025," ujarnya.
Kuasa hukum sekaligus anggota Tim Pembela Mbah Tupon, Suki Ratnasari, telah mengetahui gugatan tersebut. Menurutnya, Mbah Tupon menjadi salah satu tergugat karena merupakan pemilik sah tanah yang dipermasalahkan.
"Gugatan ini muncul karena nama Mbah Tupon tercantum dalam SHM (Sertifikat Hak Milik) 24451 yang dipermasalahkan. Tapi Mbah Tupon sama sekali tidak menjual tanah itu," kata Suki.
Di sisi lain, Suki mengungkapkan jika Ahmadi melayangkan gugatan karena mengaku dirugikan oleh pernyataan Triono. Pernyataan itu menyatakan Mbah Tupon membutuhkan uang dan bersedia menjual tanahnya.
"Padahal Mbah Tupon tidak pernah melakukan transaksi jual beli tersebut," katanya.
Lebih lanjut, Suki mengaku pihaknya siap menghadapi proses hukum yang menjerat kliennya sebagai tergugat.
"Kami siap menghadapi proses hukum dan sekaligus menepis tudingan yang menyebut Mbah Tupon terlibat dalam praktik mafia tanah," ujarnya.
Respons Keluarga soal Penetapan Tersangka Mafia Tanah
Sementara itu, pihak keluarga Mbah Tupon juga berharap polisi segera memberikan keterangan terkait kabar penetapan tersangka kasus mafia tanah ini. Diketahui, kuasa hukum Mbah Tupon menyebut telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang isinya menyebut ada 7 orang yang jadi tersangka.
Anak sulung Mbah Tupon, Heri Setiawan (31) mengaku mengetahui kabar penetapan tersangka dari kuasa hukum sekaligus anggota Tim Pembela Mbah Tupon, Suki Ratnasari.
"Iya sudah tahu (ada penetapan tersangka), kemarin sudah diberitahu sama Mbak Kiki hari Sabtu (14/6)," katanya saat ditemui detikJogja di kediamannya, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Selasa (17/6/2025).
Oleh sebab itu, Heri berharap polisi segera merilis para tersangka. Mengingat saat bulan Mei polisi bilang kepada Heri jika awal bulan sudah ada penetapan sekaligus rilis para tersangka kasus mafia tanah Mbah Tupon.
"Harapannya Polda DIY segera merilis tersangkanya. Soalnya dari kemarin sudah bilang katanya bulan ini mau rilis tersangka, itu yang bilang dari Polda saat bulan Mei," ujarnya.
Heri juga mengungkapkan, bahwa ada penambahan tersangka di luar dari yang masuk dalam laporan ke Polda DIY.
"Kemarin sempat ada tambahan dua dari yang saya laporkan, yaitu Fitri dan Ahmadi," ucapnya.
Selain itu, Heri berharap besar polisi menerapkan hukum yang seadil-adilnya. Salah satunya agar ayahnya bisa mendapatkan kembali hak atas tanah yang sudah beralih nama tanpa adanya persetujuan.
"Kalau harapan dari keluarga dari penegak hukum bisa menerapkan hukum seadil-adilnya," katanya.
(dil/apl)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030