Polisi mengungkap peran para tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon (68), warga Bantul. Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka.
Adapun ketujuh tersangka yang sudah ditetapkan polisi yakni, pria inisial BR (60) dan Tk (54) warga Kasihan. Kemudian wanita inisial VW (50) warga Pundong, Bantul, laki-laki inisial Ty (50) warga Sewon, laki-laki inisial MA (47) dan wanita inisial IF (46) warga Kotagede. Terakhir AH (60) warga Kota Jogja.
"Kemarin sekitar awal bulan Mei kita naikkan penyidikan. Terkait saat ini kita sudah menetapkan tujuh orang tersangka," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Idham Mahdi saat rilis kasus di Mapolda DIY, Jumat (20/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Idham bilang, para tersangka memiliki peran masing-masing. Dalam rilis tertulis yang diterima wartawan, tersangka pertama, BR yang berperan untuk menerima SHM dan membujuk Mbah Tupon ke Tk. "(BR) Sekaligus menerima transferan," ujarnya.
Kemudian, Tk berperan untuk menerima uang transfer dan menyuruh Mbah Tupon untuk menandatangani surat AJB fiktif. Sekaligus menjadikan SHM 24452 untuk jaminan pinjaman di koperasi atas nama Mbah Tupon.
Selanjutnya menggunakan akta palsu No. 145/2022 bersama VW menjual/gadai SHM 24452 dan menerima senilai Rp 18,7 juta. Dia juga menyerahkan SHM 24451 ke Ty dan menerima senilai Rp137 juta.
Selanjutnya, VW menggunakan akta palsu No. 145/2022 untuk menjual/gadai SHM 24452 ke seseorang senilai Rp 150 juta dan membaginya ke Tk dan untuk pribadi.
"Yang keempat Ty, menerima SHM 24451 dari Tk dan mengurus semua proses pembuatan AJB fiktif ke PPAT AR atas perintah MA. Menerima uang dari MA dan mentransfer uang ke Tk dan menerima SHM 24451 an. IF dari AR dan menyerahkan ke notaris," ujarnya.
Sedangkan, MA berperan membuat skenario jual beli fiktif. Dia juga menggunakan SHM hasil manipulasi untuk ajukan kredit bank atas nama sendiri dan mendapatkan total kredit senilai Rp 2,5 miliar dan mentransfer ke Ty untuk proses AJB.
Kemudian IF, berperan menandatangani AJB fiktif dan menjadi pemilik nama di SHM 24451. Kemudian menjadi penjamin kredit di bank untuk atas nama MA dan menerima uang di rekening pribadi.
Terakhir, AH, berperan membuat AJB fiktif tanpa kehadiran dan kesepakatan jual beli dari para pihak. Memproses balik nama SHM 24451 menjadi atas nama IF dan menyerahkan ke Ty. AH juga mendapatkan sejumlah uang.
"AH ini yang saat ini dalam proses pemeriksaan," ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni SHM No 24451/Bangunjiwo atas nama IF, SH No 24452/Bangunjiwo atas nama Tupon Hadi, dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan perkara.
Berawal dari Pecah Sertifikat
Diketahui kasus ini bermula pada 2020 lalu, Mbah Tupon yang memiliki lahan seluas 2.100 meter persegi dan hendak menjual sebagian tanahnya seluas 298 meter persegi. Tahun itu, tanah 298 meter persegi itu dibeli oleh BR.
BR yang memiliki kekurangan pembayaran sebesar Rp 35 juta menawari Tupon untuk mengganti kekurangan dengan jasa memecah sertifikat tanah sisa milik Tupon seluas 1.655 meter persegi sesuai nama ketiga anaknya.
Lama tak ada kejelasan, bulan Maret 2024 kediaman Mbah Tupon didatangi petugas bank yang menanyakan soal tanahnya. Ternyata, sertifikat yang harusnya dipecah malah dibalik nama dan diagunkan ke bank senilai Rp 1,5 Miliar.
Sertifikat itu juga sudah berganti atas nama Indah Fatmawati. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda DIY.
"Laporkan semua karena itu udah mafia katanya, yang terlapor BR, T perantara dari BR, T notaris, Indah Fatmawati, terus AR notaris. Dua kali datang ke Polda selang berapa bulan (dari laporan pertama)," kata Putra sulung Tupon, Heri Setiawan (31) di kediamannya, Bangunjiwo, Bantul, Sabtu (26/4).
(afn/apl)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030