
Ini Dakwaan buat 7 Terdakwa Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Bantul
Berikut sederet dakwaan untuk 7 terdakwa kasus mafia tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul.
Berikut sederet dakwaan untuk 7 terdakwa kasus mafia tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY telah menyerahkan 6 tersangka dan barang bukti dalam kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon ke Kejaksaan Tinggi.
Salah satu tersangka kasus tanah Mbah Tupon, M Achmadi disebut berperan membuat jual beli fiktif. Begini kata kuasa hukumnya.
Mbah Tupon korban mafia tanah digugat perdata. Pihak penggugat yakni tersangka kasus mafia tanahnya.
Polda DIY menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon (68), warga Bantul. Enam orang ditahan.
Dirreskrimum Polda DIY mengungkap modus para tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon (68) warga Bantul.
Polisi saat ini telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon. Dari jumlah tersebut 6 diantaranya telah ditahan.
Dua orang terdaftar mengajukan gugatan perdata terhadap Mbah Tupon, warga Bantul korban dugaan mafia tanah di Pengadilan Negeri (PN) Bantul.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menilai gugatan perdata M Ahmadi yang menyeret Mbah Tupon sebagai turut tergugat sebagai hal yang tidak logis.
Mbah Tupon, korban mafia tanah di Bantul, digugat perdata di PN Bantul tentang perbuatan melawan hukum. Penggugatnya ialah M Achmadi dan Indah Fatmawati.