Perjalanan Kasus Dugaan Mafia Tanah yang Menimpa Mbah Tupon di Bantul

Perjalanan Kasus Dugaan Mafia Tanah yang Menimpa Mbah Tupon di Bantul

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Jumat, 20 Jun 2025 14:49 WIB
Kuasa hukum sekaligus anggota Tim Pembela Mbah Tupon, Suki Ratnasari dan Mbah Tupon, Kamis (19/6/2025).
Kuasa hukum sekaligus anggota Tim Pembela Mbah Tupon, Suki Ratnasari dan Mbah Tupon, Kamis (19/6/2025). Foto: dok. detikJogja
Sleman -

Tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah dengan korban Mbah Tupon (68), warga Bantul. Enam di antaranya kini sudah ditahan, sedangkan satu tersangka masih dalam pemeriksaan. Berikut perjalanan kasusnya.

"Waktu dan TKP, antara rentang waktu tahun 2022 hingga tahun 2024 di Kelurahan Ngentak, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul," kata Dir Reskrimum Polda DIY, Kombes Idham Mahdi, saat rilis kasus di Mapolda DIY, Jumat (20/6/2025).

Berikut perjalanan kasus mafia tanah Mbah Tupon.

Tahun 2020

Awal mula sekira tahun 2020, Tupon memiliki tanah luas sekitar 2.103 mΒ² telah menjual sebagian tanah di Dusun Ngentak RT.004, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul seluas 298 mΒ² kepada seseorang melalui BR dengan kesepakatan Rp 1.000.000/meternya.

Saat penjualan tanah tersebut Tupon juga mewakafkan tanahnya untuk gudang RT seluas 55 mΒ² dan 101 mΒ² untuk jalan umum. Selanjutnya Tupon menyerahkan SHM Nomor 4993/Bangunjiwo seluas 2.103 mΒ² untuk dipecah oleh Notaris & PPAT menjadi 3 sertifikat.

Sekira akhir tahun 2022 sampai awal tahun 2023

Sertifikat 24451/Bangunjiwo seluas 1.765 mΒ² atas nama TUPON HADI SUWARNO dan 24452/Bangunjiwo seluas 292 mΒ² atas nama TUPON HADI SUWARNO diminta oleh BR dengan maksud balik nama, pecah bidang dan wakaf jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Januari 2024

Tupon didatangi oleh Tk dan Ty dengan maksud tanda tangan dokumen proses pecah 4 bidang terhadap SHM Nomor24451/Bangunjiwo seluas 1655 mΒ², saat itu Tk menyuruh Tupon dan sang istri untuk langsung tanda tangan dokumen tersebut tanpa dibacakan. Mereka mau tanda tangan karena sudah percaya perkataan dari BR dan TK merupakan orang kepercayaan dari BR yang menjanjikan mengurus pecah bidang SHM tersebut menjadi 4 bidang yaitu atas nama Tupon dan 3 anaknya.

April 2024

Tupon diminta menemui Tk oleh BR dengan maksud untuk pecah bidang dan saat itu diantar oleh Tk ke suatu tempat di Janti, Banguntapan, Bantul. Dan pada tanggal 6 April 2024, dipertemukan dengan VW dan meyakinkan kepada Tupon beserta istri bahwa maksud dari pertemuan tersebut untuk pecah bidang.

Sesampainya di daerah Krapyak, Sewon, keduanya langsung diajak masuk ke dalam rumah seperti kantor dan diminta tanda tangan oleh VW dan tidak pernah dibacakan apa isi dari dokumen tersebut.

ADVERTISEMENT

April 2025

Tupon mendapat informasi yang pada intinya SHM Nomor 24451/Bangunjiwo seluas 1655 mΒ² yang ditempati dalam proses lelang di Bank PT. PNM. Sedangkan SHM 24452/Bangunjiwo dijadikan jaminan hutang oleh VW kepada seseorang.

Di bulan itu juga Tupon membuat laporan polisi ke Polda DIY.


Mei 2025

Polisi meningkatkan penanganan perkara tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Juni 2025

Penyidik Polda DIY menetapkan tujuh orang tersangka. Para tersangka yakni pria inisial BR (60) dan Tk (54) warga Kasihan. Kemudian wanita inisial VW (50) warga Pundong, Bantul, laki-laki inisial Ty (50) warga Sewon, laki-laki inisial MA (47) dan wanita inisial IF (46) warga Kotagede. Keenamnya telah ditahan.

Sementara tersangka yang belum ditahan yakni pria inisial AH (60) warga Kota Jogja.




(apl/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads