Pengadilan Negeri (PN) Bantul menyebut telah mendaftarkan perkara mafia tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon. Sidang perdana perkara tersebut akan digelar awal bulan September.
"Terkait perkara pidana Mbah Tupon telah didaftarkan dan teregister di PN Bantul dengan nomor perkara 260.261.262.263.264/PID.B/2025/PN.Btl sejak tanggal 28 Agustus 2025," kata Humas PN Bantul, Gatot Raharjo, Jumat (29/8/2025).
Adapun majelis hakim yang akan menangani perkara Mbah Tupon yakni Gatot Raharjo, Dhitya Kusumanigprawarni, dan Sisilia Dian Jiwa Yustisia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perkara tersebut akan disidangkan pada tanggal 8 September," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari laporan yang dibuat pada 14 April 2025 tentang dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan modus pecah bidang terhadap objek Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Mbah Tupon. Pada rilis Jumat (20/6) ditetapkan enam tersangka yang diduga berperan menguasai tanah korban secara melawan hukum.
Keenam tersangka di antaranya Bibit Rustamta alias BR (60) yang berperan menerima SHM dan membujuk Mbah Tupon ke TK sekaligus menerima transferan. Kemudian ada Triono alias TK (54), Vitri Wahyuni alias VW (50), dan Triyono alias TY.
Kemudian ada Muhammad Ahmadi alias MA (47) yang berperan membuat skenario jual beli fiktif, dan Indah Fatmawati alias IF (46), tersangka yang namanya tertera pada sertifikat aset milik Mbah Tupon. Sedangkan satu tersangka Anhar Rusli belum ditahan karena alasan sakit dan dalam proses kajian.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni SHM No 24451/Bangunjiwo atas nama IF, SH No 24452/Bangunjiwo atas nama Tupon Hadi, dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan perkara.
(ams/apu)
Komentar Terbanyak
Pengakuan Pacar-pacar Eks Dirut Taspen Kosasih, Dikado Mobil-Dibelikan Tas LV
Pihak Keluarga Sebut Persiapan Arya Daru ke Finlandia Tepis Anggapan Bunuh Diri
Hotel Syariah Ini Ditagih Royalti gegara Setel Rekaman Ngaji