Respons Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi: Senyum Aja

Nasional

Respons Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi: Senyum Aja

Mulia Budi - detikJogja
Jumat, 07 Nov 2025 13:41 WIB
Respons Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi: Senyum Aja
Foto: Roy Suryo (Mulia Budi/detikcom)
Jogja -

Roy Suryo buka suara soal penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Roy Suryo menanggapi status tersangka itu dengan santai.

"Dan poin yang paling penting apa? Status tersangka itu masih harus kita hormati dan kita, sikap saya apa? Senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses, masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana," kata Roy Suryo di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dilansir detikNews, Jumat (7/11/2025).

Roy menghormati penetapan tersangka itu. Dia lalu mengajak tujuh orang lain yang meenjadi tersangka untuk tegar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sekali lagi, sikap saya apa? Saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum, saya tetap mengajak untuk semua yang ke tujuh orang lain untuk tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita semua bersama rakyat Indonesia selaku masyarakat yang bebas untuk melakukan penelitian atas dokumen publik, tidak untuk dikriminalisasi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengaku bakal berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya terkait langkah hukum usai penetapan tersangka ini. Roy Suryo menegaskan tak ada perintah penahanan untuknya dalam konferensi pers yang disampaikan Polda Metro Jaya.

"Ini bukan soal kecewa, ini soal ilmiah atau tidak, kriminalisasi atau tidak, adil atau tidak. Itu saja ya. Jadi saya tetap tegar, teman-teman yang lain, Bang Rismon Sianipar dan dr Thifa yang secluster dengan saya, kemudian dengan lima yang cluster lainnya, saya harapkan juga tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita, perjuangan seluruh bangsa Indonesia, seluruh masyarakat melawan kezaliman dan kriminalisasi," ujarnya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya mengumumkan delapan orang, termasuk Roy Suryo, sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Ada dua klaster tersangka yang ditetapkan oleh Polda Metro Jaya.

"Berdasarkan hasil penyidikan kami menetapkan 8 orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain 5 tersangka dari klaster pertama yang terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11).

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU ITE.

"Klaster kedua tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain RS, RHS, dan TT," lanjut Irjen Asep Edi.

Kemudian tersangka klaster 2 ini dijerat dengan Pasal Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE




(ams/dil)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads