Dua orang terdaftar mengajukan gugatan perdata terhadap Mbah Tupon, warga Bantul korban dugaan mafia tanah di Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Sidang akan digelar awal Juli mendatang.
Humas PN Bantul, Gatot Raharjo menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan oleh M Ahmadi dan Indah Fatmawati sebagai penggugat. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2025/PN Btl. Sebagai informasi, berdasarkan catatan detikJogja, Indah Fatmawati merupakan terlapor dalam kasus Mbah Tupon.
Pihak tergugat dalam gugatan ini yakni Triono sebagai tergugat utama dan tiga orang lain, termasuk Mbah Tupon, masuk daftar sebagai tergugat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perkara itu masuk ke kami tanggal 11 Juni. Untuk pihak tergugat ada empat, yakni Triono sebagai tergugat utama dan tiga lainnya adalah Triyono, Anhar Rusli dan Mbah Tupon," kata Gatot saat dihubungi wartawan, Senin (16/6/2025).
Gatot melanjutkan, perkara itu akan disidangkan mulai awal Juli. Majelis hakim yang bakal menangani perkara ini yakni hakim ketua Dhitya Kusumaning Prawarni dan hakim anggota masing-masing Dirgha Zaki Azizul dan Sisilia Dian Jiwa Yustisia.
"Untuk sidangnya dijadwalkan mulai tanggal 1 Juli 2025," ujarnya.
Terpisah, kuasa hukum sekaligus anggota Tim Pembela Mbah Tupon, Suki Ratnasari, mengaku telah mengetahui gugatan tersebut. Menurutnya, Mbah Tupon menjadi salah satu tergugat karena merupakan pemilik sah tanah yang dipermasalahkan.
"Gugatan ini muncul karena nama Mbah Tupon tercantum dalam SHM (Sertifikat Hak Milik) 24451 yang dipermasalahkan. Tapi Mbah Tupon sama sekali tidak menjual tanah itu," kata Suki.
Di sisi lain, Suki mengungkapkan jika Ahmadi melayangkan gugatan karena mengaku dirugikan oleh pernyataan Triono. Pernyataan itu menyatakan Mbah Tupon membutuhkan uang dan bersedia menjual tanahnya.
"Padahal Mbah Tupon tidak pernah melakukan transaksi jual beli tersebut," katanya.
Lebih lanjut, Suki mengaku pihaknya siap menghadapi proses hukum yang menjerat kliennya sebagai tergugat.
"Kami siap menghadapi proses hukum dan sekaligus menepis tudingan yang menyebut Mbah Tupon terlibat dalam praktik mafia tanah," ujarnya.
(afn/rih)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Reunian Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM demi Meredam Isu Ijazah Palsu