Kasus mafia tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno alias Mbah Tupon memasuki babak baru. Kasus itu akan memasuki sidang perdana hari ini.
Diketahui, ada tujuh terdakwa dalam kasus ini. Mereka ialah Anhar Rusli, Triono, Bibit Rustamta, Triyono, Indah Fatmawati, Muhammad Achmadi, dan Vitri Wartini.
Dilansir dari SIPP PN Bantul Senin (8/9/2025), para terdakwa terdaftar dalam nomor perkara terpisah yakni 260/Pid.B/2025/PN Btl hingga 264/Pid.B/2025/PN. Nomor perkara itu dijadwalkan sidang perdana hari ini di Ruang Sidang Cakra 1.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, kasus ini berawal dari laporan yang dibuat pada 14 April 2025 tentang dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan modus pecah bidang terhadap objek Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Mbah Tupon. Pada rilis Jumat (20/6) ditetapkan tujuh tersangka yang diduga berperan menguasai tanah korban secara melawan hukum.
Di antaranya Bibit Rustamta alias BR (60) yang berperan menerima SHM dan membujuk Mbah Tupon ke TK sekaligus menerima transferan. Kemudian ada Triono alias TK (54), Vitri Wahyuni alias VW (50), dan Triyono alias TY.
Kemudian ada Muhammad Ahmadi alias MA (47) yang berperan membuat skenario jual beli fiktif, dan Indah Fatmawati alias IF (46), tersangka yang namanya tertera pada sertifikat aset milik Mbah Tupon. Sedangkan satu tersangka Anhar Rusli belum ditahan karena alasan sakit dan dalam proses kajian.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni SHM No 24451/Bangunjiwo atas nama IF, SH No 24452/Bangunjiwo atas nama Tupon Hadi, dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan perkara.
Humas PN Bantul, Gatot Raharjo, menyebutkan sidang perdana kasus tersebut digelar September. Adapun majelis hakim yang akan menangani perkara Mbah Tupon yakni Gatot Raharjo, Dhitya Kusumanigprawarni, dan Sisilia Dian Jiwa Yustisia.
"Perkara tersebut akan disidangkan pada tanggal 8 September," ujarnya Jumat (29/8).
(afn/apu)
Komentar Terbanyak
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
Lokataru Sebut Delpedro Marhaen Tetap Semangat Meski Ditetapkan Tersangka
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Jadi Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis