Meski PT KAI telah melayangkan surat peringatan pengosongan bangunan sejak Rabu (21/5) lalu, warga Tegal Lempuyangan, Bausasran, Kemantren Danurejan, Kota Jogja, yang terdampak penataan Stasiun Lempuyangan, tetap bergeming.
Untuk diketahui, isi surat itu meminta warga untuk mengosongkan rumah induk dan membongkar bangunan tambahan selambat-lambatnya tujuh hari setelah surat diterima. Di sisi lain, warga penerima surat itu masih menunggu arahan dari Keraton Jogja.
Hingga Jumat (23/5) sore, aktivitas warga Tegal Lempuyangan terlihat masih seperti biasa. Tampak tidak ada kesibukan sedang mengosongkan rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada prinsipnya kita masih menunggu info Keraton, akan memediasikan dengan KAI," kata Ketua RW 01 Bausasran, Anton Handriutomo, saat dihubungi wartawan, Jumat (23/5/2025) sore.
"(Keraton) Akan ketemu KAI, jadi kita tunggu info hasil pembicaraan dengan KAI," sambungnya.
Pada hari yang sama, Penghageng Datu Dana Suyasa, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi, belum bisa dimintai konfirmasi oleh detikJogja.
Deadline 7 Hari dari PT KAI
Dilihat pada foto surat peringatan yang dibagikan Anton, tertulis bahwa jika sampai batas waktu tidak dilakukan pengosongan, maka akan dilakukan penertiban.
"Melalui surat yang dikirimkan oleh PT KAI, disampaikan batas waktu pengosongan/pembongkaran selama 7 hari yang jika tidak maka PT KAI yang akan melakukan penertiban," ujar Anton.
Manager Humas KAI Daop 6 Jogja, Feni Novida Saragih sudah mengonfirmasi tentang surat tersebut.
"Surat pemberitahuan pengosongan bangunan yang termasuk dalam (rencana) penataan (Stasiun Lempuyangan) tersebut dikirimkan setelah sebelumnya melalui beberapa kali sosialisasi," kata Feni melalui keterangan tertulis, Kamis (22/5).
"Surat Peringatan yang di dalamnya ada pemberitahuan untuk pengosongan atau pembongkaran secara mandiri oleh penghuni," sambung Feni.
Terkait warga yang menolak surat peringatan tersebut, Feni tidak berkomentar. Begitu pula soal tuntutan warga dalam sosialisasi terakhir pada Kamis (15/5) pekan lalu.
"Untuk saat ini, itu dulu tanggapan kami ya Mas," ujar Feni, Kamis (22/5).
Kompensasi Rp 250 Ribu Per Meter Ditolak
Sebelumnya, warga Tegal Lempuyangan, Bausasran, Kota Jogja, menolak kompensasi yang ditawarkan PT KAI Daop 6. Berdasarkan kalkulasi warga, kompensasi Rp 250 ribu per meter persegi itu tidak cukup.
"Kayak kita tidak dihargai, bayangkan bangunan (di luar bangunan inti) yang permanen cuma dinilai Rp 250 ribu (per meter persegi). Itu buat beli material aja nggak cukup. Kalau bangun itu sekarang kan sekitar 2-3 juta per meter persegi to," kata Ketua RW 01 Anton Hadriutomo saat dihubungi detikJogja, Jumat (16/5/2025).
Anton mengungkap besaran kompensasi bangunan di luar bangunan inti sebesar Rp 250 ribu per meter2 untuk bangunan permanen, sedangkan untuk bangunan semi permanen dihargai Rp 200 ribu per meter2. Selain uang kompensasi tersebut, PT KAI juga memberikan tambahan uang Rp 10 juta untuk rumah singgah, dan kompensasi ongkos angkut.
"Iya, (kompensasi) itu isinya bangunan (di luar bangunan utama), (tambahan rumah) singgah Rp 10 juta, (ongkos angkut) bongkar Rp 2,5 juta," jelas Anton.
Anton mengungkap warga mengapresiasi Keraton Jogja yang bakal memberikan bebungah Rp 750 juta untuk 14 rumah terdampak. Meski begitu, pihaknya menyayangkan kompensasi dari PT KAI.
"Warga tidak mempermasalahkan bebungah, justru kita malah heran kenapa Keraton begitu perhatian pada kita. Yang kita masalahkan itu kompensasi KAI-nya, karena yang akan pakai KAI. Kalau Sultan kan yang punya tanah, nggak ada hubungannya langsung dengan kita," ucapnya.
Sebagai informasi, sosialisasi soal bebungah itu disampaikan pada mediasi di Kantor Kelurahan Bausasran, Kamis (15/5). Pada kesempatan warga didampingi LBH Jogja, dan juga dihadiri perwakilan Keraton Jogja.
Namun, mediasi itu berakhir deadlock karena warga menolak kompensasi yang ditawarkan PT KAI. Pihak KAI pun mengaku akan membahas di internal terkait penolakan warga tersebut.
"Kami sudah menyampaikan sosialisasi kepada warga bahwa ada semacam ongkos bongkar. Namun warga tetap menolak, karena bahasanya sudah menolak maka kami akan bahas di internal untuk langkah apa yang akan kami ambil," ujar Manager Humas KAI Daop 6 Jogja, Feni Novida Saragih seusai mediasi, Kamis (15/5).
"Intinya kami telah menerima aspirasi dan masukan dari warga dan akan menjadi pembahasan internal untuk langkah selanjutnya. Itu dulu yang bisa kami sampaikan karena hasil pembahasan hari ini akan kami tindak lanjuti dulu di internal," imbuh Feni saat itu.
(dil/dil)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Catut Nama Bupati Gunungkidul untuk Tipu-tipu, Intel Gadungan Jadi Tersangka