PT KAI sudah memberikan tenggat waktu sepekan bagi warga Tegal Lempuyangan, Bausasran, Kemantren Danurejan, Kota Jogja, yang terdampak penataan Stasiun Lempuyangan. Warga mengaku menunggu arahan dari Keraton Jogja.
Diketahui, PT KAI telah mengirimkan surat peringatan pengosongan ke warga pada Rabu (21/5) lalu. Isi suratnya meminta warga untuk mengosongkan rumah induk dan membongkar bangunan tambahan selambat-lambatnya tujuh hari setelah surat diterima.
Pantauan detikJogja, Jumat (23/5/2025) sore ini, tidak ada kegiatan dari warga yang menunjukkan kesiapan untuk mengosongkan rumah. Semua kegiatan masih berjalan seperti biasanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dimintai konfirmasi mengenai hal ini, Ketua RW 01 Bausasran, Anton Handriutomo, mengatakan warga menunggu arahan dari Keraton. Ia mengaku telah menemui pihak Keraton hari ini untuk membahas surat peringatan dari PT KAI tersebut.
Menurut Anton, pihak Keraton mengatakan akan memfasilitasi mediasi antara warga dan PT KAI. Ia mengaku menunggu informasi dari Keraton alih-alih merespons peringatan dari PT KAI.
"Pada prinsipnya kita masih menunggu info Keraton, akan memediasikan dengan KAI," ujar Anton saat dihubungi, sore ini.
"(Keraton) Akan ketemu KAI, jadi kita tunggu info hasil pembicaraan dengan KAI," sambungnya.
detikJogja pun sudah menghubungi Penghageng Datu Dana Suyasa Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi untuk meminta konfirmasi terkait hal ini. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari GKR Mangkubumi.
Sebelumnya, Anton mengatakan pada Rabu (23/5) pukul 09.30 WIB dua staf PT KAI datang ke rumahnya. Mereka membawa 16 pucuk surat yang berisi surat peringatan pengosongan.
"14 (surat) untuk warga dan 2 (surat) masing-masing untuk pemangku wilayah (ketua) RW 01 dan untuk (ketua) RT 02," jelasnya melalui pesan singkat, Kamis (22/5).
Dalam foto surat peringatan yang dibagikan Anton, tertulis permintaan bagi warga untuk melakukan pengosongan bangunan selambatnya sejak 7 hari sejak surat diterima. Jika sampai batas waktu tidak dilakukan pengosongan, maka akan dilakukan penertiban.
"Melalui surat yang dikirimkan oleh PT KAI, disampaikan batas waktu pengosongan/pembongkaran selama 7 hari yang jika tidak maka PT KAI yang akan melakukan penertiban," ujar Anton.
Sementara itu, Manager Humas KAI Daop 6 Jogja, Feni Novida Saragih membenarkan adanya pengiriman surat peringatan kepada warga Lempuyangan tersebut.
"Surat pemberitahuan pengosongan bangunan yang termasuk dalam (rencana) penataan (Stasiun Lempuyangan) tersebut dikirimkan setelah sebelumnya melalui beberapa kali sosialisasi," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (22/5).
"Surat Peringatan yang di dalamnya ada pemberitahuan untuk pengosongan atau pembongkaran secara mandiri oleh penghuni," sambung Feni.
Terkait warga yang menolak surat peringatan tersebut, Feni memilih untuk tidak mengomentarinya. Termasuk soal tuntutan warga dalam sosialisasi terakhir pekan lalu, Kamis (15/5).
"Untuk saat ini, itu dulu tanggapan kami ya Mas," pungkas Feni.
(ams/rih)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang