PT KAI memberikan tenggat waktu atau deadline selama tujuh hari atau sepekan bagi warga Tegal Lempuyangan, Bausasran, Kemantren Danurejan, Kota Jogja, yang terdampak penataan Stasiun Lempuyangan. Menanggapi deadline itu, warga menyatakan menunggu arahan dari Keraton Jogja.
Ketua RW 01 Bausasran, Anton Handriutomo, mengatakan warga menunggu arahan dari Keraton. Ia mengaku telah menemui pihak Keraton untuk membahas surat peringatan dari PT KAI yang di antaranya berisi soal deadline tersebut.
Menurut Anton, pihak Keraton mengatakan akan memfasilitasi mediasi antara warga dan PT KAI. Ia mengaku menunggu informasi dari Keraton alih-alih merespons peringatan dari PT KAI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada prinsipnya kita masih menunggu info Keraton, akan memediasikan dengan KAI," ujar Anton saat dihubungi, Jumat (23/5/2025) sore.
"(Keraton) Akan ketemu KAI, jadi kita tunggu info hasil pembicaraan dengan KAI," sambungnya.
detikJogja mencoba menghubungi Penghageng Datu Dana Suyasa, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi, untuk meminta konfirmasi terkait hal ini. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari GKR Mangkubumi.
Diketahui, PT KAI telah mengirimkan surat peringatan pengosongan ke warga pada Rabu (21/5) lalu. Isi suratnya meminta warga untuk mengosongkan rumah induk dan membongkar bangunan tambahan selambat-lambatnya tujuh hari setelah surat diterima.
Dalam foto surat peringatan yang dibagikan Anton, tertulis permintaan bagi warga untuk melakukan pengosongan bangunan selambatnya sejak 7 hari sejak surat diterima. Jika sampai batas waktu tidak dilakukan pengosongan, maka akan dilakukan penertiban.
"Melalui surat yang dikirimkan oleh PT KAI, disampaikan batas waktu pengosongan/pembongkaran selama 7 hari yang jika tidak maka PT KAI yang akan melakukan penertiban," ujar Anton.
Pantauan detikJogja, Jumat (23/5) sore, tidak ada kegiatan dari warga yang menunjukkan kesiapan untuk mengosongkan rumah. Semua kegiatan masih berjalan seperti biasanya.
Sementara itu, Manager Humas KAI Daop 6 Jogja, Feni Novida Saragih membenarkan adanya pengiriman surat peringatan kepada warga Lempuyangan tersebut.
"Surat pemberitahuan pengosongan bangunan yang termasuk dalam (rencana) penataan (Stasiun Lempuyangan) tersebut dikirimkan setelah sebelumnya melalui beberapa kali sosialisasi," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (22/5).
"Surat Peringatan yang di dalamnya ada pemberitahuan untuk pengosongan atau pembongkaran secara mandiri oleh penghuni," sambung Feni.
Terkait warga yang menolak surat peringatan tersebut, Feni memilih untuk tidak mengomentarinya. Termasuk soal tuntutan warga dalam sosialisasi terakhir pekan lalu, Kamis (15/5).
"Untuk saat ini, itu dulu tanggapan kami ya Mas," pungkas Feni.
(rih/apu)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan