Gelapkan Sertifikat Tanah Rp 3 M Berujung Denny Wahyudi Jadi Buron Polda DIY

Terpopuler Sepekan

Gelapkan Sertifikat Tanah Rp 3 M Berujung Denny Wahyudi Jadi Buron Polda DIY

Tim detikJogja - detikJogja
Sabtu, 14 Des 2024 08:58 WIB
Tangkapan layar postingan Instagram Polda DIY soal buron kasus penipuan dan penggelapan di Jogja, Kamis (5/12/2024).
Tangkapan layar postingan Instagram Polda DIY soal buron kasus penipuan dan penggelapan di Jogja, Kamis (5/12/2024). Foto: dok. Instagram Polda DIY
Jogja -

Seorang pria asal Jogja, Denny Wahyudi (47), ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda DIY sejak Kamis (5/12) lalu. Denny menjadi buron kasus dugaan penggelapan dan penipuan sertifikat tanah.

Berita ini menarik perhatian pembaca detikJogja pekan ini. Berikut rangkumannya.

Kabar DPO ini diposting akun Instagram resmi Polda DIY.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melakukan perbuatan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 387 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana," tulis akun Instagram @poldajogja, dilihat detikJogja, Jumat (6/12/2024).

Ciri-ciri Denny

Dalam akun Instagram Polda DIY, terpampang potret Denny. Dia berperawakan gemuk, berkulit putih, rambut lurus dan mengenakan kacamata.

ADVERTISEMENT

Dia juga diketahui tinggal di Jalan Gedongkuning No. 98, RT 048/RW 005, Kalurahan Rejowinangun, Kotagede, Kota Jogja.

Duduk Perkara

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY, AKBP Verena SW, mengatakan terlapor dilaporkan terkait kasus penggelapan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

"(Dilaporkan dalam kasus) Penipuan atau penggelapan terkait 2 buah SHGB," kata Verena saat dihubungi detikJogja, Senin (9/12/2024).

Adapun peristiwa tersebut terjadi pada 2021 silam dan kemudian dilaporkan ke Polda DIY.

"Waktu kejadian hari Senin tanggal 13 September 2021," ujarnya.

Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 3 miliar.

"Kerugian di laporan polisi senilai sekitar Rp 3 miliar," kata Verena.

Meski demikian pihak kepolisian masih belum mendetailkan kasus tersebut karena masih dalam proses penyelidikan.

Adapun bagi masyarakat yang mengetahui informasi soal Denny, masyarakat diimbau untuk bisa menghubungi kantor polisi terdekat atau Ditreskrimun Polda DIY.

"Jika menemukan dan/atau memiliki informasi atas keberadaan Denny, masyarakat diimbau segera hubungi Kantor Polisi terdekat atau Call Center Kepolisian 110. Atau bisa juga via WhatsApp Ditreskrimun Polda DIY: 0813-2680-2328," tulis akun Instagram @poldajogja, dilihat detikJogja, Jumat (6/12/2024).




(rih/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads