Daftar Tarif Parkir Resmi Pinggir Jalan Jogja untuk Motor, Mobil, hingga Bus

Daftar Tarif Parkir Resmi Pinggir Jalan Jogja untuk Motor, Mobil, hingga Bus

Nur Umar Akashi - detikJogja
Selasa, 06 Jan 2026 21:05 WIB
car parking
Ilustrasi parkir. (Foto: iStock)
Jogja -

Tarif parkir resmi yang diberlakukan pemerintah daerah Kota Jogja harus dipahami semua pihak, baik itu wisatawan, jasa parkir, maupun penduduk lokal. Dengan begitu, potensi parkir nuthuk dapat dikurangi.

Bukan tanpa sebab, tarif parkir nuthuk alias tidak sesuai aturan sudah jadi makanan sehari-hari di Jogja, utamanya pada musim-musim libur. Kondisi ini kerap kali meresahkan dan berpotensi membawa dampak negatif terhadap citra nyaman Jogja.

Pemberian tarif parkir yang tidak masuk akal dapat terjadi di berbagai tempat, bukan hanya kantong parkir saja, melainkan juga pinggir jalan. Padahal, sudah ada aturan yang diteken untuk mengaturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadi, berapa tarif parkir resmi di pinggir jalan Jogja untuk motor, mobil, hingga bus? Simak aturan selengkapnya di bawah ini!

Poin Utamanya:

ADVERTISEMENT
  • Kota Jogja dibagi ke dalam kawasan I, kawasan II, dan kawasan III. Masing-masing kawasan punya tarif parkir pinggir jalan yang berlainan.
  • Rincian tarif parkir pinggir jalan ada di dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • Di kawasan I, berlaku tarif progresif, sedangkan di kawasan II dan III flat.

3 Kawasan Parkir Pinggir Jalan Jogja

Perlu diketahui sebelumnya, ada 3 jenis kawasan parkir pinggir jalan yang berlaku di Jogja. Rinciannya untuk kawasan I dan II dapat dilihat di Peraturan Walikota Jogja Nomor 149 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran.

Kawasan I

Berdasar aturan itu, ruas jalan yang masuk kawasan I adalah:

  1. Ruas Jalan Urip Sumoharjo
  2. Ruas Jalan Prof Dr Yohannes
  3. Ruas Jalan Margo Utomo dan sirip-siripnya
  4. Ruas Jalan Malioboro dan sirip-siripnya
  5. Ruas Jalan Margo Mulyo dan sirip-siripnya
  6. Ruas Jalan Secodiningratan
  7. Ruas Jalan Kebun Raya
  8. Ruas Jalan Tempat Khusus Parkir Malioboro 1 atau Abu Bakar Ali
  9. Ruas Jalan Tempat Khusus Parkir Malioboro 2 atau selatan Pasar Beringharjo
  10. Ruas Jalan Tempat Khusus Parkir Senopati
  11. Ruas Jalan Tempat Khusus Parkir Ngabean
  12. Ruas Jalan Tempat Khusus Parkir Sriwedani
  13. Ruas Jalan Tempat Khusus Parkir Limaran

Kawasan II

Adapun kawasan II, adalah area yang berlokasi di sekitar jalan dengan volume lalu lintas besar dan strategis. Kawasan ini mencakup total 68 ruas jalan, seperti ruas Jalan Laksda Adisucipto, ruas Jalan Jenderal Sudirman, dan ruas Jalan C Simanjuntak.

Kawasan III

Kawasan III meliputi seluruh ruas jalan lain yang tidak termasuk kawasan I dan II. Ketiga kawasan ini memengaruhi besaran tarif parkir yang berlaku.

Daftar Tarif Parkir Pinggir Jalan Jogja di Kawasan I

Rincian tarif parkir tepi jalan umum di kawasan I Jogja dapat dicek dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berikut daftarnya untuk berbagai jenis kendaraan:

  • Truk gandeng, sumbu III atau lebih: Rp 40.000 (2 jam pertama) + Rp 10.000 (per jam selanjutnya)
  • Truk besar: Rp 30.000 (2 jam pertama) + Rp 10.000 (per jam selanjutnya)
  • Bus besar: Rp 30.000 (2 jam pertama) + Rp 10.000 (per jam selanjutnya)
  • Truk sedang/box: Rp 20.000 (2 jam pertama) + Rp 5.000 (per jam selanjutnya)
  • Bus sedang: Rp 20.000 (2 jam pertama) + Rp 5.000 (per jam selanjutnya)
  • Mobil/kendaraan bermotor roda tiga/pickup/station wagon: Rp 5.000 (2 jam pertama) + Rp 2.500 (per jam selanjutnya)
  • Sepeda motor: Rp 2.000 (2 jam pertama) + Rp 1.500 (per jam selanjutnya)
  • Sepeda listrik: Rp 1.000
  • Sepeda: Rp 1.000
  • Andong: Rp 1.000
  • Becak: Rp 1.000

Daftar Tarif Parkir Pinggir Jalan Jogja di Kawasan II

Berbeda dengan tarif di kawasan I yang bersifat progresif, di kawasan II, tarifnya datar alias flat. Ini daftarnya:

  • Truk gandeng, sumbu III atau lebih: Rp 30.000
  • Truk besar: Rp 20.000
  • Bus besar: Rp 20.000
  • Truk sedang/box: Rp 15.000
  • Bus sedang: Rp 15.000
  • Mobil/kendaraan bermotor roda tiga/pickup/station wagon: Rp 2.000
  • Sepeda motor: Rp 1.000
  • Sepeda listrik: Rp 500
  • Sepeda: Rp 500
  • Andong: Rp 500
  • Becak: Rp 500

Daftar Tarif Parkir Pinggir Jalan Jogja di Kawasan III

Sama seperti kawasan II, di ruas jalan Jogja yang masuk kawasan III, tarif parkir berlaku flat. Berikut daftarnya:

  • Truk gandeng, sumbu III atau lebih: Rp 20.000
  • Truk besar: Rp 15.000
  • Bus besar: Rp 15.000
  • Truk sedang/box: Rp 10.000
  • Bus sedang: Rp 10.000
  • Mobil/kendaraan bermotor roda tiga/pickup/station wagon: Rp 2.000
  • Sepeda motor: Rp 1.000
  • Sepeda listrik: Rp 500
  • Sepeda: Rp 500
  • Andong: Rp 500
  • Becak: Rp 500

Warna Seragam Juru Parkir Resmi

Selain tarif, warna seragam juru parkir resmi juga mesti diketahui untuk meminimalisir ulah oknum tidak bertanggung jawab. Apa warnanya?

Dilihat dari akun Instagram resmi Dinas Perhubungan DIY, @dishubdiy, ini daftar warnanya:

  • Kawasan I: Seragam biru
  • Kawasan II: Seragam hijau
  • Kawasan III: Seragam oranye/merah

Juru parkir akan memberikan karcis resmi yang terporporasi kepada orang yang parkir di pinggir jalan. Karcis tersebut tidak ditulis secara manual. Jumlah tarif parkirnya tidak melebihi yang tertera dalam aturan resmi.

Apabila menemukan tarif parkir tidak sesuai, hubungi pihak berwenang.

"Jika di lapangan menemukan penyimpangan, sedulur bisa menghubungi Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta melalui 0274-410002 dan Hotline Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta pada nomor 081138701777 atau mention langsung @pemkotjogja @dishubkotayogya @dispardiy," tulis unggahan tersebut.

Demikian informasi lengkap mengenai daftar tarif parkir resmi pinggir jalan Kota Jogja untuk motor, mobil, hingga bus. Semoga bermanfaat!




(sto/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads