Denny Wahyudi Warga Jogja Jadi Buron, Polda DIY: Penggelapan SHGB

Denny Wahyudi Warga Jogja Jadi Buron, Polda DIY: Penggelapan SHGB

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Senin, 09 Des 2024 14:53 WIB
Tangkapan layar postingan Instagram Polda DIY soal buron kasus penipuan dan penggelapan di Jogja, Kamis (5/12/2024).
Tangkapan layar postingan Instagram Polda DIY soal buron kasus penipuan dan penggelapan di Jogja, Kamis (5/12/2024). Foto: dok. Instagram Polda DIY
Sleman -

Seorang pria asal Jogja, Denny Wahyudi (47), sedang diburu polisi atas kasus tindak pidana penggelapan dan penipuan. Dia dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dirilis Polda DIY sejak Kamis (5/12) lalu.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY, AKBP Verena SW, mengatakan terlapor dilaporkan terkait kasus penggelapan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

"(Dilaporkan dalam kasus) Penipuan atau penggelapan terkait 2 buah SHGB," kata Verena saat dihubungi detikJogja, Senin (9/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun peristiwa tersebut terjadi pada 2021 silam dan kemudian dilaporkan ke Polda DIY.

"Waktu kejadian hari Senin tanggal 13 September 2021," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Denny ditetapkan sebagai DPO oleh Polda DIY dan hingga kini masih dalam tahapan pencarian. Dia diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan.

"Melakukan perbuatan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 387 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana," tulis akun @poldajogja, dilihat detikJogja, Jumat (6/12).

Dalam akun Instagram Polda DIY, terpampang potret Denny. Dia berperawakan gemuk, berkulit putih, rambut lurus, dan mengenakan kacamata.

Dia juga diketahui tinggal di Jalan Gedongkuning No. 98, RT 048/RW 005, Kalurahan Rejowinangun, Kotagede, Kota Jogja.

Adapun bagi masyarakat yang mengetahui informasi soal Denny, diimbau untuk bisa menghubungi kantor polisi terdekat atau Ditreskrimun Polda DIY.

"Jika menemukan dan/atau memiliki informasi atas keberadaan Denny, masyarakat diimbau segera hubungi Kantor Polisi terdekat atau Call Center Kepolisian 110. Atau bisa juga via WhatsApp Ditreskrimun Polda DIY: 0813-2680-2328," tutup keterangan tersebut.




(apu/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads