
Jangan Panik saat Sertifikat Tanah Hilang, Urus yang Baru Gampang Kok!
Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan atas sebuah lahan. Jika hilang, pemilik bisa mengurusnya agar diterbitkan sertifikat tanah baru.
Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan atas sebuah lahan. Jika hilang, pemilik bisa mengurusnya agar diterbitkan sertifikat tanah baru.
Orang tua dapat memberikan tanah miliknya kepada anak. Temukan perkiraan biaya balik nama sertifikat untuk mengalihkan hak kepemilikan tanah di sini.
Mengurus sertifikat tanah saat ini sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi 'Sentuh Tanahku'. Simak di sini cara membuat setifikat tanah online!
Masyarakat dianjurkan untuk membuat sertifikat tanah elektronik sebagai bukti kepemilikan atas sebidang tanah. Pelajari prosedurnya di sini.
Ini syarat dan dokumen yang diperlukan untuk proses pemblokiran sertifikat tanah sesuai aturan ATR/BPN.
Sertifikat tanah dapat diblokir saat sengketa. Pemblokiran berlaku 30 hari dan bisa diperpanjang. Ketahui syarat dan cara membuka blokirnya.
Kementerian ATR/BPN menjamin sertifikat tanah lama tetap berlaku meski sertifikat elektronik diterapkan. Masyarakat tidak perlu khawatir akan perubahan ini.
Pemilik sertifikat tanah 1961-1997 diimbau untuk segera mengubahnya menjadi sertifikat elektronik (sertipkat-el). Jika tidak ini akibatnya.
Sertifikat tanah dapat diblokir untuk melindungi hak pemilik. Penyebabnya termasuk sengketa, hutang, dan perlindungan aset pemerintah. Ketahui lebih lanjut!
Menunda balik nama sertifikat tanah berisiko menimbulkan masalah nantinya. Ini akibatnya kalau tidak segera balik nama tanah.