Seorang pria asal Jogja, Denny Wahyudi (47), sedang diburu polisi atas kasus tindak pidana penggelapan dan penipuan. Dia ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Kamis (5/12) lalu.
Kasus Penggelapan-Penipuan
Danny ditetapkan sebagai DPO oleh Polda DIY dan masih dalam tahapan pencarian. Dia melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan.
"Melakukan perbuatan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 387 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana," tulis akun @poldajogja, dilihat detikJogja, Jumat (6/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ciri-Ciri Denny
Dalam akun Instagram Polda DIY, terpampang potret Denny. Dia berperawakan gemuk, berkulit putih, rambut lurus dan mengenakan kacamata.
Dia juga diketahui tinggal di Jalan Gedongkuning No. 98, RT 048/RW 005, Kalurahan Rejowinangun, Kotagede, Kota Jogja.
Imbauan Polisi
Adapun bagi masyarakat yang mengetahui informasi soal Denny, masyarakat diimbau untuk bisa menghubungi kantor polisi terdekat atau Ditreskrimun Polda DIY.
"Jika menemukan dan/atau memiliki informasi atas keberadaan Denny, masyarakat diimbau segera hubungi Kantor Polisi terdekat atau Call Center Kepolisian 110. Atau bisa juga via WhatsApp Ditreskrimun Polda DIY: 0813-2680-2328," tutup keterangan tersebut.
(sip/sip)
Komentar Terbanyak
Mencicip Kue Kontol Kejepit di Keramaian Pasar Kangen Jogja
Sederet Fakta Heboh Surat Perjanjian SPPG Minta Rahasiakan Kasus Keracunan
Cara Membuat Kue Kontol Kejepit yang Rasanya Manis, Cocok untuk Pendamping Kopi