Cerita Warga Sekitar Rumah Bersalin Duo Bidan Penjual Bayi di Tegalrejo Jogja

Cerita Warga Sekitar Rumah Bersalin Duo Bidan Penjual Bayi di Tegalrejo Jogja

Adji G Rinepta - detikJogja
Jumat, 13 Des 2024 12:53 WIB
Dua bidan yang melakuan penjualan bayi dengan modus adopsi dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (12/12/2024).
Dua bidan penjual bayi modus adopsi saat di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (12/12/2024). (Foto: dok.detikJogja)
Jogja -

Praktik penjualan bayi modus adopsi kembali dibongkar di Jogja. Kali ini pelakunya duo bidan berinisial JE (44) dan DM (77).

Duo bidan penjual bayi itu berpraktik di Rumah Bersalin Dewi Sarbini di Jalan Wiratama, Demakan Baru, Tegalrejo, Kota Jogja. Warga sekitar rumah bersalin tersebut tak menyangka jika lokasi tersebut menjadi tempat penjualan bayi. Salah satu pelaku bahkan dikenal sebagai orang baik.

Pantauan detikJogja di lokasi siang ini, rumah bersalin tersebut tampak sepi meski ada satu sepeda motor terpakir di dalam. Tak terlihat ada pelang nama rumah sakit bersalin di lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bangunan rumah bersalin tersebut pun tertutup rapat dengan pagar besi dengan tinggi yang menutupi seluruh bangunan.

Warga sekitar TKP, Rio, mengaku tak melihat aktivitas janggal di rumah bersalin itu selama ia tinggal di lingkungan tersebut sejak kecil. Rio pun mengaku tak mengetahui penangkapan dua bidan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Setahu saya hanya rumah bersalin biasa aja sih, malah baru tahu saya beliau ditangkap," ungkap Rio jelasnya dijumpai wartawan di sekitar lokasi, Jumat (13/12/2024).

"Saya tahunya beliau ini bidan, kalau ndak salah dulu (DM) ketua RW, kalau nggak salah. Orangnya baik, tapi saya ke sana cuma pas ngurus KTP aja sih," sambungnya.

Kesaksian serupa juga disampaikan warga lainnya Suhandi. Sepengetahuannya, di rumah bersalin tersebut awalnya ada papan namanya.

"Ndak tahu, biasanya ada plakatnya (papan nama), sudah dilepas mungkin," terangnya.

Diberitakan, dua bidan berinsial JE (44) dan DM (77) menjadi tersangka kasus penjualan bayi. Keduanya sudah melakukan praktik penjualan bayi sejak tahun 2010.

Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi mengatakan modus para tersangka yakni menjual bayi untuk diadopsi secara tidak sah.

"Modusnya adalah mencari para adopter atau orang yang akan mengadopsi, para pasangan yang akan mengadopsi ke yang bersangkutan," kata Endriadi saat rilis kasus di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (12/12).

Endri menjelaskan kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan adanya perdagangan bayi di salah satu rumah bersalin di Tegalrejo, Kota Jogja.

"Untuk TKP-nya, ini TKP-nya adalah di daerah Tegalrejo, Kota Yogyakarta, tempat praktik dokter umum dan estetika," bebernya.




(afn/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads