2 Bidan di Jogja Jual Puluhan Bayi Sejak 2010, Harga Capai Rp 85 Juta

2 Bidan di Jogja Jual Puluhan Bayi Sejak 2010, Harga Capai Rp 85 Juta

Tim detikJogja - detikJogja
Jumat, 13 Des 2024 10:49 WIB
Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi saat rilis di Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024).
Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi saat rilis di Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Jogja -

Dua bidan asal Tegalrejo, Kota Jogja, inisial JE (44) dan DM (77), menjadi tersangka kasus penjualan puluhan bayi. Keduanya beraksi sejak 2010. Polisi mengungkap pelaku menjual bayi dengan harga mencapai Rp 85 juta.

Dijual Capai Rp 85 Juta

Dalam rilis tertulis Polda DIY disebutkan, pelaku beraksi di salah satu rumah bersalin di Tegalrejo. Berdasarkan dokumen serah terima di rumah bersalin tersebut diketahui bahwa bayi-bayi itu dijual ke berbagai daerah di Indonesia.

"Dalam dan luar Kota Jogja termasuk ke berbagai daerah seperti Papua, NTT, Bali, Surabaya, dan lain-lain," demikian keterangan dalam rilis tertulis yang ditandatangani Kabid Humas Polda DIY Kombes Nugroho Arianto, Kamis (12/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nugroho melanjutkan, dalam proses adopsi anak tersebut, si calon pembeli diminta melakukan pembayaran.

"Dengan modus biaya persalinan untuk bayi perempuan kisaran Rp 55 juta hingga Rp 65 juta dan bayi laki-laki Rp 65 juta hingga Rp 85 juta," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Awal Mula Terbongkarnya Kasus Penjualan Bayi

Sementara itu, Dirreskrimum Polda DIY, Kombes FX Endriadi, mengatakan kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan adanya perdagangan bayi di salah satu rumah bersalin di Tegalrejo.

"Untuk TKP-nya, ini TKP-nya adalah di daerah Tegalrejo, Kota Yogyakarta, tempat praktik dokter umum dan estetika," kata Endriadi saat rilis kasus di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (12/12).

"Modusnya adalah mencari para adopter atau orang yang akan mengadopsi, para pasangan yang akan mengadopsi ke yang bersangkutan," lanjutnya.

Dalam rilis tertulis yang ditandatangani Kabid Humas Polda DIY Kombes Nugroho Arianto disebutkan bahwa tersangka DM selaku pemilik rumah bersalin tersebut.

"Tersangka DM selaku pemilik dan JE selaku pekerja/pegawai di rumah bersalin tersebut," kata Nugroho.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Ditreskrimum Polda DIY akhirnya menangkap kedua pelaku pada Rabu (4/12) lalu. Saat itu polisi juga mengamankan bayi perempuan usia 1,5 bulan yang hendak dijual.

Endriadi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa para pelaku telah melakukan penjualan bayi sejak tahun 2010. Bayi-bayi itu dijual ke berbagai daerah di Indonesia.

"Diketahui dari kegiatan kedua tersangka tersebut, telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi yang terdiri dari bayi laki-laki 28 dan bayi perempuan 36. Serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya," ungkapnya.

Hasil pemeriksaan juga mengungkapkan bahwa JE merupakan residivis dalam kasus yang sama.

"JE merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2020 dengan putusan 10 bulan penjara," ujarnya.

Wadirreskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko mengungkap JE dan DM memiliki peran masing-masing.

"Secara pekerjaan DM yang mengoordinasikan dengan pembeli dan orang tua aslinya. Yang muda itu (JE) yang merawat (bayinya)," kata Panungko di kesempatan yang sama.

Panungko menambahkan, proses penjualan bayi itu atas sepengetahuan orang tua kandung.

"Orang tua kandungnya memang pengin menjual tetapi sebagai perantara bidan-bidan ini," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.




(rih/apu)

Hide Ads