Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menaksir kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi pengadaan internet Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman mencapai Rp 3 miliar. Dalam kasus ini, eks Kepala Diskominfo Sleman, berinisial ESP telah ditetapkan menjadi tersangka.
Sedangkan perkara ini, terjadi saat ESP masih menjabat Kadis Kominfo Sleman atau dalam hal ini ia bertindak sebagai pelaksana anggaran.
Saat itu, Dinas Kominfo Sleman telah berlangganan Bandwidth Internet dengan 2 Internet Service Provider (ISP), yaitu ISP-1 (PT.SIMS) dan ISP-2 (PT.GPU). Dari laporan bulanan penggunaan bandwidth diketahui dua ISP itu sudah mencukupi kebutuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun sejak bulan November 2022, Diskominfo Sleman tanpa adanya kajian atau analisis kebutuhan bandwidth internet, telah menganggarkan selanjutnya melaksanakan kegiatan langganan bandwidth dengan menambah 1 internet service provider, yaitu PT Media Sarana Data.
"Modus operandinya tersangka ESP ini diduga melakukan penambahan ISP-3 tanpa adanya kajian. Kemudian hal itu digunakan untuk meminta sejumlah uang kepada ISP-3," papar Kasi Penyidikan Bagus Kurnianto, Kamis (25/9/2025).
"Jadi sebenarnya ISP-3 ini tidak dibutuhkan karena ISP-1 dan ISP-2 sudah dianggap cukup," sambung Bagus.
ESP melaksanakan pengadaan langganan Bandwidth Internet ISP-3 untuk bulan November dan Desember tahun 2022 sebesar Rp 300 Juta. Kemudian tahun 2023 sebesar Rp 1,8 miliar dan tahun 2024 sebesar Rp 1,8 miliar.
"Sehingga total anggaran dan realisasi langganan bandwidth internet yang telah dibayarkan kepada ISP-3 sebesar Rp 3.900.000.000," paparnya.
Selain pengadaan langganan bandwidth, Dinas Kominfo Sleman pada tahun 2023 hingga 2025 juga telah melaksanakan kegiatan sewa Collocation Disaster Recovery Certer (DRC) dengan anggaran setiap tahunnya sebesar Rp 198 juta. dengan menujuk PT.MSA sebagai penyedia melalui pengadaan langsung.
Dari dua pengadaan itu, lanjut Bagus, yakni penambahan penyedia layanan Bandwidth Internet ISP-3 (PT.MSD) dan penyedia kegiatan sewa Collocation DRC (PT.MSA), ESP meminta sejumlah uang dari dua PT tersebut.
"(ESP) meminta sejumlah uang kepada Direktur PT.MSD dan PT.MSA seluruhnya sebesar Rp.901.000.000," ungkap Bagus.
"Bahwa berdasarkan perhitungan sementara dari Tim Penyidik Kejati DIY perbuatan tersangka ESP telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 3 miliar," sambungnya.
ESP sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Kata Bagus, penetapan ESP sebagai tersangka ini dilakukan setelah penyidik mendapat alat bukti yang cukup.
"Hari ini tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta telah menaikan status saksi menjadi tersangka dan telah melakukan penahanan terhadap ESP, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman," terangnya.
"Pada saat itu beliau menjabat selaku pelaksana anggaran untuk melakukan pengadaan bandwidth internet di Sleman tahun 2023 dan tahun 2025. Informasi yang terakhir (ESP) sudah tidak menjadi Kepala Dinas," imbuh Bagus.
Usai ditetapkan tersangka, kata Bagus, ESP ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari kedepan.
"Berdasarkan alat bukti yang telah kita kumpulkan, baik keterangan saksi, alat bukti surat, maupun ahli, kita menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, dan pasal 12 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," paparnya.
"Untuk saat ini tersangka ESP dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Yogyakarta sampai tanggal 14 Oktober," pungkas Bagus.
(afn/alg)
Komentar Terbanyak
Sederet Fakta Heboh Surat Perjanjian SPPG Minta Rahasiakan Kasus Keracunan
Asal-usul Nama Kue Kontol Kejepit yang Unik, Kenapa Dinamakan Demikian?
Cara Membuat Kue Kontol Kejepit yang Rasanya Manis, Cocok untuk Pendamping Kopi