Eks Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Sleman inisial ESP ditangkap terkait korupsi pengadaan internet yang merugikan negara Rp 3 miliar. Dia disebut meminta fee kepada provider sebesar Rp 901 juta.
Kasi Penyidikan Kejati DIY Bagus Kurnianto menerangkan kasus bermula pada November 2022 ketika Kominfo Sleman di bawah kepemimpinan ESP melakukan penambahan bandwith internet. Penambahan bandwith itu tidak dilakukan tanpa kajian.
Kominfo Sleman sendiri telah berlangganan bandwith internet dari dua Internet Service Provider (ISP), yaitu ISP-1 (PT.SIMS) dan ISP-2 (PT.GPU). Selama itu juga tak pernah ada laporan terkait kebutuhan penambahan bandwith.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus operandinya tersangka ESP ini diduga melakukan penambahan ISP-3 tanpa adanya kajian. Kemudian hal itu digunakan untuk meminta sejumlah uang kepada ISP-3," papar Kasi Penyidikan Bagus Kurnianto, di Kantor Kejati DIY, Jogja, Kamis (25/9/2025).
"Jadi sebenarnya ISP-3 ini tidak dibutuhkan karena ISP-1 dan ISP-2 sudah dianggap cukup," sambung Bagus.
Selain pengadaan langganan bandwidth, Dinas Kominfo Sleman pada tahun 2023 hingga 2025 juga telah melaksanakan kegiatan sewa Collocation Disaster Recovery Certer (DRC) dengan anggaran setiap tahunnya sebesar Rp 198 juta.
Provider baru yang ditunjuk ialah PT Media Sarana Data dan penyedia kegiatan sewa Collocation DRC ialah PT.MSA. ESP disebut meminta fee kepada dua perusahaan tersebut senilai Rp 901 juta.
"(ESP) meminta sejumlah uang kepada Direktur PT.MSD dan PT.MSA seluruhnya sebesar Rp.901.000.000," ungkap Bagus.
Kominfo Sleman sendiri mulai berlangganan dari provider ketiga sejak bulan November dan Desember tahun 2022 dengan biaya Rp 300 Juta. Kemudian tahun 2023 Rp 1,8 miliar dan tahun 2024 Rp 1,8 miliar.
"Sehingga total anggaran dan realisasi langganan bandwidth internet yang telah dibayarkan kepada ISP-3 sebesar Rp 3.900.000.000," paparnya.
Sementara, prakiraan kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan perhitungan penyidik mencapai Rp 3 miliar.
"Bahwa berdasarkan perhitungan sementara dari Tim Penyidik Kejati DIY perbuatan tersangka ESP telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 3 miliar," sambungnya.
Diketahui, ESP sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Kata Bagus, penetapan ESP sebagai tersangka ini dilakukan setelah penyidik mendapat alat bukti yang cukup.
"Hari ini tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta telah menaikan status saksi menjadi tersangka dan telah melakukan penahanan terhadap ESP, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman," terangnya.
"Pada saat itu beliau menjabat selaku pelaksana anggaran untuk melakukan pengadaan bandwidth internet di Sleman tahun 2023 dan tahun 2025. Informasi yang terakhir (ESP) sudah tidak menjadi Kepala Dinas," imbuh Bagus.
(afn/alg)
Komentar Terbanyak
Sederet Fakta Heboh Surat Perjanjian SPPG Minta Rahasiakan Kasus Keracunan
Cara Membuat Kue Kontol Kejepit yang Rasanya Manis, Cocok untuk Pendamping Kopi
Asal-usul Nama Kue Kontol Kejepit yang Unik, Kenapa Dinamakan Demikian?