Eks Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman, berinisial ESP, menjadi tersangka pengadaan internet di dinas tersebut. ESP diduga menambah satu penyedia Internet Service Provider (ISP) tanpa kajian untuk mendapat keuntungan pribadi.
Kasi Penyidikan Kejati DIY, Bagus Kurnianto, menjelaskan ESP diduga menambah satu pihak penyedia layanan bandwidth internet oleh Diskominfo Sleman pada tahun 2022 tanpa adanya kajian.
"Pada saat itu beliau menjabat selaku pelaksana anggaran untuk melakukan pengadaan bandwidth internet di Sleman tahun 2023 dan tahun 2025. Informasi yang terakhir (ESP) sudah tidak menjadi Kepala Dinas," terang Bagus dalam pers rilis di Kantor Kejati DIY, Kamis (25/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Bagus, sejak tahun 2020 hingga akhir tahun 2022, penyedia bandwidth yang dikontrak oleh Diskominfo Sleman hanya dua penyedia, yakni PT Sarana Insan Muda Selaras (SIMS) dan PT Global Prima Utama (GPU).
Namun sejak bulan November 2022, Diskominfo Sleman tanpa adanya kajian atau analisis kebutuhan bandwidth internet, telah menganggarkan, selanjutnya melaksanakan kegiatan langganan bandwidth dengan menambah 1 internet service provider, yaitu PT Media Sarana Data.
"Modus operandinya tersangka ESP ini diduga melakukan penambahan ISP-3 tanpa adanya kajian. Kemudian hal itu digunakan untuk meminta sejumlah uang kepada ISP-3," paparnya.
"Jadi sebenarnya ISP-3 ini tidak dibutuhkan karena ISP-1 dan ISP-2 sudah dianggap cukup," sambung Bagus.
Bagus bilang, perbuatan ESP menambah satu ISP itu digunakannya untuk mencari keuntungan pribadi.
"Kemudian dengan modus menambah layanan ISP-3 ternyata digunakan untuk modus untuk meminta sejumlah uang kepada ISP-3," ungkap Bagus.
ESP sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Kata Bagus, penetapan ESP sebagai tersangka ini dilakukan setelah penyidik mendapat alat bukti yang cukup.
"Hari ini tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta telah menaikan status saksi menjadi tersangka dan telah melakukan penahanan terhadap ESP, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman," terangnya.
Usai ditetapkan tersangka, kata Bagus, ESP ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari ke depan.
"Berdasarkan alat bukti yang telah kita kumpulkan, baik keterangan saksi, alat bukti surat, maupun ahli, kita menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, dan pasal 12 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," paparnya.
"Untuk saat ini tersangka ESP dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Yogyakarta sampai tanggal 14 Oktober," pungkas Bagus.
(aap/apu)
Komentar Terbanyak
Sederet Fakta Heboh Surat Perjanjian SPPG Minta Rahasiakan Kasus Keracunan
Asal-usul Nama Kue Kontol Kejepit yang Unik, Kenapa Dinamakan Demikian?
Cara Membuat Kue Kontol Kejepit yang Rasanya Manis, Cocok untuk Pendamping Kopi