Misteri Sosok Pemberi Informasi Pembobol Rekening Dormant Rp 204 M

Nasional

Misteri Sosok Pemberi Informasi Pembobol Rekening Dormant Rp 204 M

Rumondang Naibaho - detikJogja
Kamis, 25 Sep 2025 22:21 WIB
Bareskrim Polri menangkap total sembilan tersangka terkait kasus pembobolan rekening dormant di salah satu bank BUMN. (Rumondang/detikcom)
Foto: Bareskrim Polri menangkap total sembilan tersangka terkait kasus pembobolan rekening dormant di salah satu bank BUMN. (Rumondang/detikcom)
Jogja -

Bareskrim tengah memburu sosok pemberi informasi adanya rekening dormant sebesar RP 204 miliar di salah satu bank. Pemberi informasi itu disebut berinisial D.

"Pemberi informasi rekening dormant tadi diinformasikan inisial S ya (yang kasus di Polda Metro Jaya), untuk di kita inisial D sedang dalam proses pencarian," kata Helfi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025), dilansir dari detikNews.

Dia menyebut keterangan D diperlukan agar keseluruhan rangkaian pembobolan rekening itu terungkap. Polisi telah mengantongi identitas D.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sedang melakukan pendalaman dengan tindak lanjut yaitu konfrontasi nanti dengan seluruh tersangka. Nanti hasilnya akan kita informasikan lebih lanjut," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Namun, belum diungkap siapa dan apa latar belakang sosok D. Begitu pula terkait dengan siapa D berkoordinasi langsung.

Diketahui, sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu pembobolan rekening dormant Rp 204 miliar. Para tersangka dibagi dalam tiga kluster, yakni kluster karyawan bank, kluster pelaku pembobol atau eksekutor, dan kluster pencucian uang.

Para pelaku memindahkan uang Rp 204 miliar dari satu rekening dormant ke lima rekening penampungan sebanyak 42 kali dalam 17 menit. Aksi dilakukan pada hari Jumat pukul 18.00 WIB untuk menghindari sistem deteksi bank.

Meski begitu, uang belum sempat ditarik pelaku dan langsung diamankan Bareskrim Polri. Dalam kasus ini, polisi menyita uang Rp 204 miliar hingga sejumlah barang bukti digital.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Jo Pasal 55 KUHP. Kemudian, Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Lalu, Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Selanjutnya, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.




(afn/alg)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads