Dua bidan di salah satu rumah bersalin di Tegalrejo, Kota Jogja, inisial JE (44) dan DM (77), menjadi tersangka kasus penjualan puluhan bayi. Keduanya beraksi sejak 2010. Polisi menyebut aksi pelaku atas sepengetahuan orang tua kandung bayi yang dijual.
Wadirreskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko mengungkapkan proses penjualan bayi itu atas sepengetahuan orang tua kandung.
"Orang tua kandungnya memang pengin menjual tetapi sebagai perantara bidan-bidan ini," kata Panungko saat rilis kasus di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (12/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara pekerjaan DM yang mengoordinasikan dengan pembeli dan orang tua aslinya. Yang muda itu (JE) yang merawat (bayinya)," lanjutnya.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi menambahkan, kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan adanya perdagangan bayi di salah satu rumah bersalin di Tegalrejo.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Ditreskrimum Polda DIY akhirnya menangkap kedua pelaku pada Rabu (4/12) lalu. Saat itu polisi juga mengamankan bayi perempuan usia 1,5 bulan yang hendak dijual.
"Untuk TKP-nya, ini TKP-nya adalah di daerah Tegalrejo, Kota Yogyakarta, tempat praktik dokter umum dan estetika," kata Endriadi saat rilis kasus.
Diketahui DM selaku pemilik rumah bersalin itu dan JE selaku pegawainya. Modus keduanya yakni menjual bayi untuk diadopsi secara tidak sah.
"Modusnya adalah mencari para adopter atau orang yang akan mengadopsi, para pasangan yang akan mengadopsi ke yang bersangkutan," kata Endriadi.
Endriadi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku telah melakukan penjualan bayi sejak 2010. Bayi-bayi itu dijual ke berbagai daerah di Indonesia.
"Diketahui dari kegiatan kedua tersangka tersebut, telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi yang terdiri dari bayi laki-laki 28 dan bayi perempuan 36. Serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya," ungkapnya.
Dalam rilis tertulis Polda DIY disebutkan, berdasarkan dokumen serah terima di rumah bersalin tersebut diketahui bahwa bayi-bayi itu dijual ke berbagai daerah di Indonesia.
"Dalam dan luar Kota Yogyakarta termasuk ke berbagai daerah seperti Papua, NTT, Bali, Surabaya, dan lain-lain," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Nugroho Arianto.
Nugroho melanjutkan, dalam proses adopsi anak tersebut, si calon pembeli diminta melakukan pembayaran.
"Dengan modus biaya persalinan untuk bayi perempuan kisaran Rp 55 juta hingga Rp 65 juta dan bayi laki-laki Rp 65 juta hingga Rp 85 juta," ungkapnya.
Hasil pemeriksaan juga mengungkapkan bahwa tersangka JE merupakan residivis dalam kasus yang sama.
"JE merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2020 dengan putusan 10 bulan penjara," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(rih/apu)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang