Sri Purnomo-Raudi Jadi Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata di Sleman

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Kamis, 12 Des 2024 18:00 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Bambang Yunianto, Kamis (12/12/2024). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memanggil mantan Bupati Sleman Sri Purnomo dan Raudi Akmal. Ayah dan anak itu hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata pada tahun 2020.

Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto mengatakan pemanggilan Sri Purnomo dilakukan pada Rabu (11/12) kemarin. Adapun hari ini giliran Raudi yang dipanggil.

"Jadi memang benar Kejaksaan Negeri Sleman kemarin melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Sri Purnomo, mantan Bupati Sleman. Kemudian pada hari ini tadi kepada Raudi, sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi semua," kata Bambang kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).

"Kalau pertanyaan untuk saudara Raudi tadi sekitar 30 pertanyaan ya. Kalau Pak Sri Purnomo kalau tidak salah 25 pertanyaan," sambung dia tanpa menjelaskan secara detail materi pertanyaan tersebut.

Terkait dengan Raudi, dia diperiksa Kejari Sleman sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai pribadi.

"Beliau (Raudi) diperiksa sebagai saksi, ya saksi itu berarti yang mengetahui. Dalam hal ini kita meminta keterangannya, kapasitasnya selaku pribadi saudara Raudi sendiri," kata Bambang.

Saat ditanya kemungkinan akan memanggil Kustini, Bambang mengaku belum bisa menyampaikan. Dia hanya menyatakan Kejari Sleman masih akan memanggil saksi lain.

"Ini sekitar hampir 240 orang saksi (yang sudah dipanggil)," ujarnya.

Bambang bilang, estimasi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman tahun 2020 mencapai miliaran rupiah. Kejaksaan masih mendalami kasus ini.

"Memang seperti yang sudah-sudah, mungkin rekan-rekan media juga mengetahui, mungkin estimasi (kerugian negara) yang ada itu sekitar hampir Rp10 miliar ya. Kami dalam hal ini terus melakukan pendalaman," ujarnya.

Penjelasan Pengacara Raudi Akmal

Sementara itu, kuasa hukum Raudi Akmal, Soepriyadi, mengatakan kliennya hadir dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Sleman yang mengetahui adanya dana hibah pariwisata.

"(Hadir) Memenuhi undangan klarifikasi dari pihak kejaksaan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD berkaitan dengan dugaan tindak pidana dana hibah pariwisata," kata Soepriyadi kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).

Soepriyadi bilang, Raudi diperiksa mulai pukul 9 pagi hingga sekitar pukul 14.45 WIB. Dia mengaku tidak tahu mengenai pertanyaan dan materi pemeriksaannya.

"Tadi sih informasinya dia banyak ditanyain berkaitan dengan dia sebagai anggota DPRD mendapat informasi akan ada dana hibah, itu yang dia jelaskan tadi. Cuma kan beliau masih statusnya sebagai saksi, penasihat hukum belum bisa mendampingi sampai ke dalam. Jadi saya enggak tahu apa-apa yang ditanyakan oleh pihak penyidik," ujarnya.

Soepriyadi memastikan kliennya akan kooperatif jika nantinya ada undangan klarifikasi dari kejaksaan.

"Ya pada intinya kan kita tetap akan kooperatif, ketika ada undangan klarifikasi dari pihak kejaksaan sebagai masyarakat hukum yang patuh terhadap hukum taat hukum pasti akan menghadiri," ujarnya.

Soepriyadi menambahkan, Sri Purnomo juga telah dipanggil Kejari Sleman sehari sebelumnya. Sri Purnomo yang merupakan ayah Raudi juga dimintai keterangan terkait dana hibah pariwisata.

"Ya betul, saya juga mendampingi (Sri Purnomo). (Kapasitasnya) Sebagai mantan bupati," ujar dia.

Duduk perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata itu di halaman selanjutnya.




(dil/afn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork