Eks Bupati Sleman, Sri Purnomo, kini telah ditahan terkait kasus korupsi dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020. Kasus dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020 ini dinilai mengakibatkan kerugian negara Rp 10 miliar.
"Pada hari ini Selasa tanggal 28 Oktober 2025, Penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SP yaitu Bupati Sleman Periode 2010-2015 dan Periode 2016-2021," kata Kajari Sleman Bambang Yunianto kepada wartawan di Kantor Kejari Sleman, Selasa (28/10/2025).
Dalam kasus ini jaksa meyakini telah mengantongi alat bukti cukup untuk menahan Sri Purnomo selama 20 hari ke depan. Adapun surat perintah penahanan Sri Purnomo tertuang dalam surat Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor: PRINT-XXX/M.4.11/Fd.1/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025. Sri Purnomo atau SP ditahan di Lapas Kelas II A Yogyakarta atau Lapas Wirogunan, Selasa (28/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melihat ke belakang, kasus korupsi dana hibah pariwisata ini berawal dari temuan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY soal indikasi kerugian negara Rp 10 miliar.
Dana hibah tersebut didapat Pemkab Sleman dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) pada 2020.
Ratusan Saksi Diperiksa
Awalnya Sri Purnomo sempat diperiksa sebagai saksi kasus korupsi tersebut pada Selasa (30/9). Sri Purnomo diperiksa bersama dengan ratusan saksi lainnya.
"Saksi itu inisialnya SP yang merupakan Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021," kata Bambang saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (30/9).
Sebelum memanggil Sri Purnomo, jaksa juga memanggil Bupati Sleman Harda Kiswaya yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah Pemkab Sleman. Harda yang juga ketua tim penyaluran dana hibah diperiksa jaksa pada Senin (14/4) lalu.
Saat itu, Kejari Sleman telah memeriksa ratusan saksi dalam perkara korupsi tersebut. Sementara itu, Harda pun tidak menyangkal dirinya dipanggil Kejari Sleman.
"Iya (kooperatif), yang saya alami yang saya lakukan, saya sampaikan. Saya tidak mau ada fitnah di sini," kata Harda kala itu.
HP-Sejumlah Dokumen Disita
Dalam prosesnya, jaksa juga menyita beberapa barang dan dokumen dalam penyidikan kasus tersebut. Hal ini terjadi sebelum Sri Purnomo ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September 2025.
"Jadi sudah ada beberapa yang kami lakukan penyitaan-penyitaan di dalam tahap penyidikan ini. Nanti penyidik, yang pasti ada handphone yang kami sita, mungkin ada dokumen-dokumen yang kami sita," kata Kajari Sleman Bambang Yunianto saat dihubungi wartawan, Selasa (29/7).
Penetapan Tersangka
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi itu, jaksa kemudian menetapkan Sri Purnomo sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020. Dia ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/M.4.11.4/Fd.1/09/2025 tanggal 30 September 2025.
Pasal yang digunakan untuk menjerat Sri Purnomo yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Modus Sri Purnomo
Setelah Sri Purnomo ditetapkan tersangka, Bambang menjabarkan modus Sri Purnomo. Sri Purnomo yang kala itu berstatus Bupati Sleman disebut memberikan dana hibah pariwisata kepada kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar ketentuan.
"Perbuatan saudara SP tersebut bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, atau Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020," ujarnya.
Peraturan Bupati pun diterbitkan Sri Purnomo. Hal itu dilakukan untuk mengatur alokasi dana hibah ke kelompok pariwisata di luar yang sudah terdata.
"Modus yang digunakan atau dilakukan oleh saudara SP adalah dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang pedoman pemberian hibah pariwisata tanggal 27 November 2020. Mengatur tentang alokasi hibah dan membuat penetapan penerima hibah pariwisata, yaitu kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah ada," ungkap Bambang.
Berdasarkan hasil audit BPKP, lanjut Bambang, kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp 10,9 miliar.
"Hasil laporan BPKP atas dugaan tindak pidah korupsi dan hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020, nomor PE.03.03/SR-1504/PW/12-05-2024 tanggal 12 Juli 2024, dengan kerugian keuangan negara yaitu sebesar Rp10.952.457.030," ujarnya.
Pengacara SP 'Senggol' Harda
Ketua tim penasihat hukum Sri Purnomo, Soepriyadi, angkat bicara dengan penetapan tersangka kliennya. Soepriyadi menyatakan pemegang tanggung jawab terbesar dalam kasus tersebut bukan hanya dipegang kliennya.
"Berdasarkan hasil kajian hukum dan analisa kasus yang telah kami lakukan, perlu kami sampaikan bahwa tanggung jawab terbesar atas persoalan hibah pariwisata tersebut seharusnya tidak semata-mata dibebankan kepada Bapak Sri Purnomo," kata Soepriyadi dalam keterangannya, Rabu (1/10).
Sebagai ketua teknis, lanjutnya, Sekda Sleman saat itu yang dijabat oleh Harda Kiswaya mempunyai peran yang lebih besar.
"Kami menduga bahwa yang pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman sekaligus bertindak selaku Ketua Tim Teknis dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan, memiliki peran yang jauh lebih dominan dalam mengatur, melaksanakan, dan memastikan jalannya penyaluran dana hibah tersebut," jelasnya.
"Tim teknis inilah yang secara langsung menangani pelaksanaan di lapangan dan melakukan penelaahan terhadap aturan dalam SK maupun Peraturan Bupati, sehingga tanggung jawab pelaksanaan sesungguhnya berada pada level teknis tersebut," lanjutnya.
Sementara itu, Harda menghormati pendapat dari pihak Sri Purnomo.
"Ya monggo saja, artinya beliau berkomentar, saya hormati saja," kata Harda kepada wartawan.
"Kemudian berkaitan dengan pernyataan kuasa hukum Pak Sri Purnomo, saya selaku Sekda sudah diperiksa sama Kejaksaan. Sehingga apa yang saya kerjakan sudah sesuai dengan informasi yang diminta Kejaksaan, sudah tersampaikan ke Kejaksaan," pungkas Harda.












































Komentar Terbanyak
Kala Gubernur DIY Sultan HB X Sangsikan Aturan Baru MBG
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata Ditahan
Ketika Media Israel 'Ledek' Indonesia Tak Bisa Gelar Olimpiade 2036